Garis Polisi   (Ilustrasi)

Sebut Polisi Jurig di Medsos, Warga Pangandaran Ditangkap

REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN -- Seorang warga Kabupaten Pangandaran berinisial YD (36 tahun) ditangkap aparat kepolisian pada Selasa (14/2/2023). Alasannya, warga itu dianggap menghina polisi melalui media sosial. Berdasarkan keterangan dari Polres Pangandaran, YD mengunggah konten yang berisi sejumlah aparat kepolisian melakukan Operasi Keselamatan Lodaya 2023 di Perempatan Cikembulan, Jalan Raya Cijulang Pangandaran, melalui akun Facebook-nya. Pertama, YD mengunggah sebuah foto...