Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto (kiri) mendengarkan kesaksian Wakil Ketua MPR Mahyudin (kanan) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/3). Dalam sidang tersebut penasehat hukum terdakwa menghadirkan saksi meringankan yaitu Wakil Ketua MPR Mahyudin, saksi ahli hukum tata negara Universitas Padjajaran I Gede Panca Astawa serta ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia Mudzakir.

Di Sidang, Mahyudin Mengaku tak Kenal Andi Narogong

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politisi Partai Golkar yang juga Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Mahyudin mengaku tidak mengenal dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Tim Kuasa Hukum Novanto menghadirkan Mahyudin sebagai saksi meringankan dalam lanjutan sidang perkara korupsi KTP-el dengan terdakwa Novanto. "Saya tidak kenal, tidak tahu, tidak pernah dengar," kata Mahyudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)...

Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik, Fredrich Yunad usaii menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/2).

Hakim Tolak Eksepsi Fredrich Yunadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eksepsi terdakwa kasus merintangi penyidikan Setya Novanto (Setnov) dalam perkara korupsi proyek pengadaan KTP-el, Fredrich Yunadi, ditolak. Sidang pada hari ini diskors selama lima menit setelah Fredrich memberikan keterangan soal pemberian keterangan palsu pada surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Menyatakan eksepsi penasehat hukum terdakwa atau terdakwa Fredrich Yunadi tidak diterima," ujar KetuaMajelis...