Romli Atmasasmita

Prof Romli: Penundaan Sidang Alasan Keamanan Belum Ada dalam Sejarah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana dari Universitas Padjajaran, Prof. Romli Atmasasmita menilai penundaan sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sah saja dilakukan. Hal itu sepanjang ditentukan pihak berwenang yakni kejaksaan. Menurutnya, segala kemungkinan memang ada, termasuk politisasi hukum di balik penundaan sidang tersebut. "Jaksa agung benar, memang pihak yang berwenang memutuskan (menunda...

Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki ruang persidangan kasus dugaan penistaan agama oleh PN Jakarta Utara di Auditorium Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).

Pengamat: Polisi tak Berhak Minta Sidang Ahok Ditunda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar menuturkan hanya ada tiga pihak yang punya wewenang mengajukan penundaan sidang. Ketiganya adalah jaksa penuntut umum, penasehat hukum dan hakim. Sedangkan penundaan sidang menjadi kewenangan hakim."Penundaan sidang kewenangan hakim. Dan dalam perkara sidang, ada jaksa penuntut umum, penasehat hukum, dan hakim secara koridor hukum. Harusnya, ketiga pihak ini yang mengajukan penundaan...