Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman bersiap memimpin sidang putusan uji Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta,Kamis (25/11). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sebagian gugatan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang diajukan sejumlah elemen buruh. Majelis juga memerintahkan pemerintah dan DPR untuk memperbaiki dalam jangka waktu dua tahun ke depan.Prayogi/Republika.

MK Tolak Sebagian Gugatan UU Cipta Kerja

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak sebagian gugatan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang diajukan oleh sejumlah kalangan buruh. Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman pada Kamis (25/11). "Mengadili dalam provisi, satu, menyatakan permohonan provisi Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan provisi Pemohon III,...

Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Ida Fauziyah.

MK Tolak Gugatan UU Ciptaker, Menaker: Hormati Putusan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan (Konfederasi) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia ((K)SBSI). Menaker lantas meminta kepada semua pihak agar menghormati keputusan MK tersebut. Dasar MK menolak gugatan buruh karena tidak memiliki kedudukan hukum. Terutama dalam perkara 109/PUU-XVIII/2020 perihal Uji Materil Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Klaster...