Selasa 28 Jul 2015 15:35 WIB

Hotman Paris Sayangkan Sikap Polda Bali di Persidangan

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Bilal Ramadhan
Hotman Paris Hutapea (kedua dari kanan)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Hotman Paris Hutapea (kedua dari kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pengacara tersangka pembunuhan Engeline Margriet Megawe (Angeline), Agus Tai Hamdamai, Hotman Paris Hutapea yang hadir di kursi peserta sidang menyayangkan Polda Bali yang absen membawa saksi ahli dari pihak mereka.

Menurut pengacara kondang ini, momen dimana hakim sempat memojokkan salah satu pihak di persidangan bisa dimanfaatkan oleh pihak lain untuk mengambil kesempatan.

"Kita sudah tahu tadi bahwa hakim jelas memojokkan saksi ahli (dari pihak Margriet), namun Polda Bali tak bertanya apa-apa. Kalau saya jadi orang Polda, saya akan hantam mereka dengan banyak pertanyaan," kata Hotman di Denpasar, Selasa (28/7).

Sidang ketiga praperadilan tersangka pembunuh dan penelantaran anak, Margriet Christina Megawe kembali digelar Selasa (28/7) di Pengadilan Negeri Denpasar. Hakim tunggal, Achmad Peten Sili yang memimpin persidangan sempat menegur saksi ahli pidana yang dihadirkan pihak pemohon melalui tim kuasa hukumnya, Hotma Sitompoel & Associates.

Dr Tomy Sihotang sebagai saksi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Margriet di persidangan dinilai terlalu jauh menyinggung kasus ini hingga di luar ilmunya. Hakim tunggal, Achmad Peten Sili mengingatkan Tomy untuk menjawab pertanyaan sebatas keahliannya saja.

"Jangan menjawab yang tidak sesuai dengan kapasitas Anda. Anda ini saksi ahli hukum pidana atau forensik? Tolong sampaikan penjelasan Anda sesuai dengan kapasitas dan bidang keilmuan Anda," kata Achmad.

Tim kuasa hukum Polda Bali selaku termohon, AKBP I Made Parwatha menilai saksi ahli yang dihadirkan pihak Magriet kurang berkompeten. Oleh sebab itu, pihaknya tak ingin melayaninya. "Kami tak mau memberikan pertanyaan atau pun menanggapi saksi ahli yang dibawa pemohon," ujar Parwatha.

Sidang praperadilan Margriet masih akan berlanjut besok (Rabu) dengan agenda penyampaian kesimpulan. Hakim mengatakan bahwa jika kasus ini bisa saja diputuskan besok atau lusa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement