Rabu 02 Nov 2016 07:47 WIB

SPSI Kota Cirebon akan Tolak Penetapan UMK 2017

Rep: Lilis Handayani/ Red: Nidia Zuraya
Aksi buruh saat berunjuk rasa menuntut upah layak. ilustrasi (Antara/R. Rekotomo)
Aksi buruh saat berunjuk rasa menuntut upah layak. ilustrasi (Antara/R. Rekotomo)

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Cirebon akan menolak menandatangani berita acara penetapan UMK 2017. Pasalnya, kenaikan UMK pada tahun depan tak sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL).

Ketua SPSI  Kota Cirebon, Fakhrozi menjelaskan, berdasarkan hitungan KHL, maka kenaikan UMK 2017 seharusnya mencapai 15 persen. Namun kenyataannya, kenaikannya hanya 8,25 persen atau sebesar Rp 100 ribu.

"Saya tidak akan tanda tangan (berita acara penetapan UMK 2017),’’ ujar Fakhrozi, Selasa (1/11).

Dewan pengupahan Kota Cirebon akan menggelar rapat penetapan UMK 2017 Kota Cirebon pada Rabu (2/11). Pihak SPSI pun memastikan diri akan kalah jika keputusan itu dilakukan melalui voting. Pasalnya, perwakilan SPSI hanya empat orang, sedangkan perwakilan Apindo empat orang dan perwakilan pemerintah enam orang.

"Kalau voting, kami pasti kalah. Tapi saya tetap tidak akan tanda tangan,’’ kata Fakhrozi menegaskan.

Fakhrozi mengungkapkan, rendahnya kenaikan upah yang tidak sesuai KHL akan membuat pekerja  tidak bisa hidup dengan layak. Apalagi, saat ini harga kebutuhan pokok terus mengalami kenaikan.

Sementara itu, Ketua Apindo Kota Cirebon, Sutikno, menyatakan, pihak pengusaha bisa menerima keputusan pemerintah tentang kenaikan upah pekerja. Dia menilai, skema kenaikan upah yang ditetapkan oleh pemerintah sudah layak. "Kami bisa terima,’’ ujar Sutikno.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement