Rabu 24 Apr 2019 21:02 WIB

Pemprov Diminta Cek Status Lahan Kosong di DKI

Pengenaan pajak dua kali lipat bagi lahan kosong dinilai akan memberatkan.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Ruang Terbuka Hijau. Suasana ruang terbuka hijau (RTH) dengan latar belakang gedung bertingkat di Jakarta, Rabu (27/2).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ruang Terbuka Hijau. Suasana ruang terbuka hijau (RTH) dengan latar belakang gedung bertingkat di Jakarta, Rabu (27/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat tata kota Nirwono Joga meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengecek status lahan kosong yang ada di Ibu Kota. Hal itu harus dilakukan sebelum Pemprov memberlakukan penerapan pajak dua kali lipat bagi lahan kosong yang ada di jalan-jalan protokol.

"Mesti dicek tadi masalahnya kenapa enggak dibangun-bangun. Bisa jadi mereka enggak punya uang masih mengumpulkan dana atau juga masih ada sengketa lahan di situ jadi enggak bisa bangun," ujar Nirwono saat dihubungi Republika, Rabu (24/4).

Menurut dia, pengenaan pajak dua kali lipat bagi lahan kosong dinilai akan memberatkan. Sebab, lanjut dia, penyebab lahan di DKI terbengkalai karena ada dua persoalan.

Pertama, kemungkinan pemilik lahan tersebut sedang menghadapi masalah sengketa lahan sehingga tidak segera melakukan pembangunan. Kedua, bisa jadi pemilik lahan belum mempunyai modal yang cukup untuk menggarap di atas lahan tersebut.

"Kalau itu dia terbengkalai kemudian dikenakan denda sampai dua kali lipat semakin memberatkan sebenarnya," kata Nirwono.

Sementara, bagi mereka menjadikan lahan kosong di jalan protokol menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan dapat dimanfaatkan masyarakat, Pemprov DKI akan memberikan insentif pajak. Berupa potongan pajak sebesar 50 persen dari yang diwajibkan kepadanya.

Menurut Nirwono, kebijakan itu seolah meringankan tetapi tidak, karena tentu ada biaya perawatan dan pemeliharaannya. Sehingga kalau diperhitungkan, biaya itu bisa sama saja setara dengan sisa 50 persen dari biaya yang harus dikeluarkan untuk membayar pajak itu sendiri.

Ia mengatakan, apabila permasalahannya lahan kosong yang terbengkalai karena kurangnya modal pemilik lahan untuk membangun maka penerapan pajak dua kali lipat bisa memberatkan. Untuk itu, Nirwono memberikan jalan tengah yang bisa menguntungkan kedua belah pihak baik pemerintah maupun pemilik lahan.

Sehingga, pemenuhan RTH di Jakarta bisa meningkat dan pemilik lahan tak terbebani kewajiban membayar pajak. Ia menyebut, Pemprov DKI bisa melakukan istilahnya meminjam lahan untuk penyediaan RTH.

"Daripada tanah yang mengganggur itu maka pemerintah bisa melakukan intervensi dengan istilahnya meminjam lahan kepada si pemilik lahan itu untuk dijadikan ruang terbuka daripada tanahnya kosong," tutur Nirwono.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement