Senin 17 Feb 2020 06:15 WIB

Berkas Penyelidikan Paniai Sudah Dikirim Awal Pekan Lalu

Komnas HAM putuskan peristiwa Paniai 7-8 Desember 2014 sebagai pelanggaran HAM berat.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mengirim berkas penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat peristiwa Paniai ke Jaksa Agung. Berkas tersebut telah dikirim pada Selasa (11/2) lalu.

"Berkas penyelidikan telah dikirim kepada Jaksa Agung atau penyidik pada tanggal 11 Februari 2020 sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," ujar Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga, melalui keterangan tertulis, Ahad (16/2).

Baca Juga

Sandrayati mengatakan, Komnas HAM berharap kasus yang terjadi pada 7-8 Desember 2014 itu dapat segera berproses ke pengadilan. Menurut dia, korban dan masyarakat Papua secara umum berharap pengadilan tersebut dapat benar-benar mendatangkan keadilan.

"Kami berharap segera ada proses sampai ke Pengadilan, harapan besar dari korban dan masyarakat Papua secara umum agar kasus ini dapat mendatangkan keadilan," kata dia.

Sebelumnya, Komnas HAM memutuskan peristiwa Paniai 7-8 Desember 2014 sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat. Hal itu diputuskan melalui Sidang Paripurna Khusus Komnas HAM.

"Setelah melakukan pembahasan mendalam di sidang paripurna peristiwa Paniai pada 7-8 Desember 2014, secara aklamasi kami putuskan sebagai peristiwa pelangaran HAM berat," ujar Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, melalui keterangan pers, Ahad (16/2).

Ia menjelaskan, pada tanggal tersebut terjadi peristiwa kekerasan terhadap penduduk sipil yang mengakibatkan empat orang berusia 17-18 tahun meninggal dunia akibat luka tembak dan luka tusuk. Pada kejadian yang sama terdapat 21 orang yang mengalami luka penganiayaan.

"Peristiwa ini tidak lepas dari status Paniai sebagai daerah rawan dan adanya kebijakan atas penanganan daerah rawan tersebut," kata dia.

Keputusan paripurna khusus itu berdasarkan hasil penyelidikan oleh tim ad hoc penyelidikan pelanggaran berat HAM peristiwa Paniai. Tim tersebut bekerja selama lima thaun dari 2015 hingga 2020. Tim tersebut diketuai komisioner Komnas HAM, Choirul Anam.

Choirul menjelaskan, peristiwa tersebut memenuhi unsur kejahatan kemanusiaan dengan adanya tindakan pembunuhan dan tindakan penganiayaan. Selain itu, dalam kerangka kejahatan kemanusiaan, hal tersebut dilakukan secara sistematis atau meluas dan ditujukan pada penduduk sipil.

Tim telah melakukan kerja penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap 26 saksi, meninjau dan memeriksa tempat kejadian perkara di Enarotali Kabupaten Paniai, dan pemeriksaan berbagai dokumen. Selain itu, tim juga melakukan diskusi dengan ahli dan memeriksa berbagai informasi yang menunjang pengungkapan peristiwa tersebut.

"Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut disimpulkan, anggota TNI yang bertugas pada medio peristiwa tersebut, baik dalam struktur komando Kodam XVII/Cenderawasih sampai komando lapangan di Enarotali, Paniai, diduga sebagai pelaku yang bertanggung jawab," jelas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement