Kamis 03 Sep 2020 07:50 WIB

Pernyataan Sikap KRPI Terhadap Omnibus Law Cipta Kerja

KRPI rekomendasikan mempertahankan pasal di UU ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja

Red: Hiru Muhammad
Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) merekomendasikan draft sandingan omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja untuk memprioritaskan kepentingan nasional agar tercapainya keadilan sosial bagi seluruh pekerja dan rakyat Indonesia.
Foto: istimewa
Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) merekomendasikan draft sandingan omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja untuk memprioritaskan kepentingan nasional agar tercapainya keadilan sosial bagi seluruh pekerja dan rakyat Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) merekomendasikan draft sandingan omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja untuk memprioritaskan kepentingan nasional agar tercapainya keadilan sosial bagi seluruh pekerja dan rakyat Indonesia. 

Di dalam RUU Cipta Kerja pemerintah mengusulan penghapusan (30 pasal), pengubahan (30 pasal) dan sisipan (15 pasal) dalam UU Ketenagakerjaan. Pasal-pasal tersebut terkait aturan hukum tentang Tenaga Kerja Asing (TKA); Upah, Jaminan Sosial, Hubungan Kerja, Pesangon; dan denda. 

Berdasarkan fakta penghapusan dan pengubahan pasal-pasal UU Ketenagakerjaan di dalam RUU Cipta Kerja, KRPI menyatakan sikap dengan pertimbangan pertama, amanat alinea ke empat Pembukaan UUD 1945 yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertibnan dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Kedua, substansi RUU Cipta Kerja tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945  dan Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 serta harus berorientasi dan memprioritaskan kepentingan nasional demi tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Ketiga, metode omnibuslaw yang digunakan dalam RUU Cipta Kerja pun jangan sampai memperlemah Republik Indonesia sebagai negara hukum dan memperburuk kualitas aturan hukum dalam undang-undang eksisting/sektoral yang telah berlaku.

Keempat, cluster ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja selayaknya melahirkan aturan hukum yang dapat mendorong ketenagakerjaan yang lebih baik. Jangan sampai revisi terhadap UU Ketenagakerjaan malah mereduksi/menghilangkan manfaat yang telah diterima oleh pekerja Indonesia selama ini.

Kelima, aturan hukum dalam RUU Cipta Kerja jika sungguh-sungguh bertujuan untuk membuka akses rakyat terhadap ekonomi dan kesempatan bekerja harus mampu mengintegrasikan politik legislasi sistem pendidikan nasional, sistem nasional ketenagakerjaan, sistem nasional perindustrian, sistem nasional ilmu pengetahuan dan teknologi dengan Ketetapan MPR Nomor XVI/MPR/1998 Tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi.

"Atas pertimbangan tersebut, KRPI merekomendasikan untuk mempertahankan pasal-pasal di UU Ketenagakerjaan yang diusulkan dihapus oleh Pemerintah dalam RUU Cipta Kerja, Menerima usulan Pemerintah tanpa atau dengan perubahan redaksional dan Pasal yang diusulkan perubahan baik dengan penghapusan maupun penambahan redaksional kalimat," ujar juru bicara KRPI Timboel Siregar Selasa (1/9).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement