Selasa 09 Feb 2021 18:26 WIB

Kemenperin Jamin Ketersediaan Bahan Baku Industri Mamin

Sedang dibuat RPP turunan UU Ciptaker yang menjamin ketersediaan bahan baku industri.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Fuji Pratiwi
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Pemerintah memastikan ketersediaan bahan baku untuk industri makanan dan minuman.
Foto: ANTARA/Puspa Perwitasari
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Pemerintah memastikan ketersediaan bahan baku untuk industri makanan dan minuman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Industri makanan dan minuman (mamin) selama ini menjadi andalan dalam memacu pertumbuhan sektor manufaktur dan ekonomi nasional. Pada masa pandemi Covid-19, industri mamin juga menjadi sektor strategis dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

Baca Juga

Pada 2020, industri mamin tumbuh positif sebesar 1,66 persen dengan kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) industri pengolahan nonmigas mencapai 38,29 persen. Lalu sumbangannya terhadap PDB nasional sebesar 6,85 persen. 

"Melihat itu, industri mamin menjadi industri prioritas yang dikembangkan," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, melalui keterangan resmi pada Selasa (9/2).

Guna mendorong industri mamin agar perannya semakin meningkat di dalam perekonomian nasional, salah satu upayanya yakni menjamin ketersediaan bahan baku. Langkah menjaga keberlagsungan usaha ini diyakini akan mendongrak produktivitas dan daya saing sektor tersebut.

Sebagai upaya untuk menjamin ketersediaan bahan baku industri, khususnya industri mamin, pada saat ini sedang dibahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan Undang-Undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja sektor Perindustrian. Di dalamnya memuat pengaturan tentang jaminan ketersediaan bahan baku untuk industri.

Menurut Agus, jaminan bahan baku bagi industri pangan termasuk yang menjadi fokus pengaturan dalam RPP tersebut. Ketersediaan bahan baku baik dari dalam maupun luar negeri akan dibahas berdasarkan neraca komoditas. Di dalamnya akan melibatkan semua kementerian dan lembaga terkait dari hulu sampai hilir dan dikoordinasikan Kementeriaan Koordinasi Bidang Perekonomian.

Kebutuhan bahan baku atau bahan penolong untuk industri makanan, termasuk di dalamnya gula, berdasarkan neraca komoditas terlebih dahulu harus dilakukan verifikasi baik dari sisi pasokan maupun permintaan. "Dengan begitu, akan didapatkan data kebutuhan bahan baku yang akurat dan akuntabel," kata Agus.

Lalu guna menjamin ketersediaan bahan baku gula bagi industri mamin diperlukan pengaturan produksi bagi industri gula yang memproduksi gula kristal rafinasi untuk industri mamin. Juga demi mendorong peningkatan produksi gula kristal putih konsumsi. 

Pengaturan ini diperlukan agar masing-masing industri fokus berproduksi sesuai bidang usahanya masing-masing. Pabrik gula rafinasi untuk memenuhi GKR industri mamin dan pabrik gula basis tebu untuk memenuhi gula kristal putih untuk konsumsi dalam rangka swasembada gula.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement