Sabtu 20 Nov 2021 22:40 WIB

Polda Jambi Tangkap Dua Tahanan Kabur

Masih ada sembilan tahanan kabur lainnya yang diburu aparat.

Red: Teguh Firmansyah
Ilustrasi tahanan kabur
Foto: Republika On Line/Mardiah diah
Ilustrasi tahanan kabur

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Tim gabungan Resmob Polda Jambi dan Polres Batanghari kembali menangkap dua tahanan polres yang kabur dari sel tahanan titipan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Muarabulian, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi pada pekan lalu. Kini masih ada sembilan tahanan yang belum tertangkap.

"Sampai saat ini tim masih di lapangan untuk mengejar sembilan orang tahanan Polres Batanghari yang masih melarikan," kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, saat dihubungi, Sabtu.

Baca Juga

Juru bicara kepolisian menegaskan kedua orang tahanan yang ditangkap terakhir adalah Yunus bin Efendi atas kasus narkoba dan Ledi Azwar bin Hamzah (narkoba), keduanya ditangkap di tempat bersembunyi daerah Kecamatan Bathin XXIV, Kabupaten Batanghari."Kemarin sore, sekitar pukul 16.35 WIB, tim gabungan dari Polda Jambi dan Polres Batanghari telah berhasil menangkap kembali dua orang tahanan yang kabur di tempat persembunyiannya di wilayah Bathin XXIV," kata Mulya.

Selanjutnya kedua tahanan yang berhasil diamankan untuk sementara waktu dibawa ke Polsek Muara Bulian. Dengan ditangkapnya kembali dua orang tahanan yang kabur dari LPKA Muara Bulian, sampai dengan saat ini jumlah tahanan kabur yang belum tertangkap masih ada sembilan orang lagi dari 24 tahanan yang kabur saat itu.

Kesembilan tahanan itu adalah Ito Wahyudi bin Hamzah (tahananhakim), Dedek Veron bin Bastian (narkoba), Fransiscus Xaperius Rio anak Piktor Arus Petrus (narkoba), Rikhy Evalino Akbar bin Ismail (narkoba), Mat Tarjamin bin Matna (Ilog), Eggy S Bentala bin Rahmat Gamalsia (narkoba), M Sobri Harahap bin Duski Mirja (narkoba), Sodikun bin Suparman (driling) dan Joko Purnomo bin Tulus (driling).

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ النِّسَاۤءِ اِلَّا مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۚ كِتٰبَ اللّٰهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَاُحِلَّ لَكُمْ مَّا وَرَاۤءَ ذٰلِكُمْ اَنْ تَبْتَغُوْا بِاَمْوَالِكُمْ مُّحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسَافِحِيْنَ ۗ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهٖ مِنْهُنَّ فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةً ۗوَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهٖ مِنْۢ بَعْدِ الْفَرِيْضَةِۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا
Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dan dihalalkan bagimu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu jika kamu berusaha dengan hartamu untuk menikahinya bukan untuk berzina. Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah maskawinnya kepada mereka sebagai suatu kewajiban. Tetapi tidak mengapa jika ternyata di antara kamu telah saling merelakannya, setelah ditetapkan. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

(QS. An-Nisa' ayat 24)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement