Kamis 10 Mar 2022 15:21 WIB

Kritik untuk Anies Atas Banding Putusan PTUN di Perkara Pengerukan Kali Mampang

Anies dinilai DPRD DKI melawan warganya sendiri yang telah menang gugatan di PTUN.

Red: Andri Saubani
Anak-anak melihat alat berat saat melakukan pengerukan di Kali Mampang, Pondok Jaya, Jakarta, Sabtu (19/2/2022). Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memerintahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selaku tergugat dalam perkara nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT untuk menuntaskan pengerukan Kali Mampang sampai wilayah Pondok Jaya serta diwajibkan memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang pasca putusan sidang gugatan warga. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Anak-anak melihat alat berat saat melakukan pengerukan di Kali Mampang, Pondok Jaya, Jakarta, Sabtu (19/2/2022). Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memerintahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selaku tergugat dalam perkara nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT untuk menuntaskan pengerukan Kali Mampang sampai wilayah Pondok Jaya serta diwajibkan memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang pasca putusan sidang gugatan warga. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Zainur Mashir Ramadhan, Antara

Pada awal 2021, Pemprov DKI Jakarta digugat oleh tujuh korban banjir Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ketujuh penggugat, yakni Tri Andarsanti, Jeanny Lamtiur, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi, Shantywidhiyanti, Virza Syafaat, dan Indra.

Baca Juga

Ketujuh korban banjir tersebut menuntut Pemprov DKI Jakarta mengerjakan program pencegahan banjir secara serius di wilayah Mampang Pela, Jakarta Selatan. Selain itu, penggugat juga menuntut Pemprov DKI Jakarta membayar Rp 1 miliar atas kerugian akibat banjir.

Rangkaian sidang berjalan hingga akhirnua pada 15 Februari 2022, dalam putusan yang diunggah, majelis hakim PTUN Jakarta hanya mengabulkan sebagian tuntutan, yaitu memerintahkan Pemprov DKI Jakarta menuntaskan pengerukan Kali Mampang sampai ke Pondok Jaya dan membangun turap sungai di Kelurahan Pela Mampang. Atas putusan itu, Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk mengajikan banding. 

Keputusan banding atas putusan PTUN kemudian menuai kritik dari kalangan DPRD DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinilai abai atas warganya sendiri.

 

“Kalo betul Pemprov DKI banding, berarti Pemprov DKI sudah mati rasa dan menganggap masyarakat sebagai lawannya,” kata Ketua Fraksi PDIP Gembong Warsono kepada Republika, Kamis (10/3).

 

Alih-alih melakukan perlawanan, Anies menurut Gembong, semestinya berterima kasih kepada warga yang menggugat dirinya ke PTUN. Pasalnya, dengan adanya gugatan tersebut dari para warga korban banjir, bisa mengingatkan Pemprov DKI untuk lebih serius memberikan jaminan rasa aman bagi warga dan bahaya banjir.

 

“Dan putusan PTUN itu memang menjadi tugas pokok fungsi (tupoksi) dari Pemprov DKI,” katanya.

 

 

 
 
photo
Karikatur Nunggu Banjir Selesai - (republika)

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement