Sabtu 07 May 2022 23:49 WIB

China Perketat Kontrol Internet untuk Anak-Anak

China minta platform melarang anak-anak memberi tip atau jadi pelaku livestream.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Bendera nasional China. China baru saja meminta platform internet menambah kontrol untuk pengguna di bawah 18 tahun terutama untuk layanan siaran langsung (livestream).
Foto: AP Photo/Kin Cheung
Bendera nasional China. China baru saja meminta platform internet menambah kontrol untuk pengguna di bawah 18 tahun terutama untuk layanan siaran langsung (livestream).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- China baru saja meminta platform internet menambah kontrol untuk pengguna di bawah 18 tahun terutama untuk layanan siaran langsung (livestream).

Terbaru, China meminta platform melarang anak di bawah umur memberikan tip kepada pelaku livestream atau bahkan menjadi pelaku livestream tanpa persetujuan wali mereka, dikutip dari Reuters, Sabtu (7/5/2022).

Baca Juga

Lembaga pengawas National Radio and Television Administration juga meminta platform untuk mengatur jam utama dan siaran harus selesai pada pukul 10 malam waktu setempat. Orang tua juga harus menyalakan mode anak-anak.

China bulan lalu meluncurkan kampanye selama dua bulan untuk membersihkan "kekacauan" pada konten siaran langsung dan video singkat, bagian dari upaya promosi konten yang dianggap sah dan layak. Sejumlah aplikasi siaran langsung yang populer berasal dari China, seperti Douyin dari ByteDance (versi lokal untuk TikTok), Kuaishou, Bilibili yang disokong Alibaba, Huya dan Douyou yang disokong Tencent Holdings.

 

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

  • 1 kali
  • 2 kali
  • 3 kali
  • 4 kali
  • Lebih dari 5 kali
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ النِّسَاۤءِ اِلَّا مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۚ كِتٰبَ اللّٰهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَاُحِلَّ لَكُمْ مَّا وَرَاۤءَ ذٰلِكُمْ اَنْ تَبْتَغُوْا بِاَمْوَالِكُمْ مُّحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسَافِحِيْنَ ۗ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهٖ مِنْهُنَّ فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةً ۗوَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهٖ مِنْۢ بَعْدِ الْفَرِيْضَةِۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا
Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dan dihalalkan bagimu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu jika kamu berusaha dengan hartamu untuk menikahinya bukan untuk berzina. Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah maskawinnya kepada mereka sebagai suatu kewajiban. Tetapi tidak mengapa jika ternyata di antara kamu telah saling merelakannya, setelah ditetapkan. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

(QS. An-Nisa' ayat 24)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement