Kamis 11 Aug 2022 14:59 WIB

MA Tolak Kasasi Jaksa, Dosen Unsri tak Bersalah Kasus Tuduhan Pelecehan Seksual

Syafri Harto dituding mahasiswinya melakukan pelecehan, namun faktanya tak bersalah.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Gedung Mahkamah Agung (MA) di Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (12/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Gedung Mahkamah Agung (MA) di Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (12/1).

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) atas dugaan pencabulan yang melibatkan eks dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau (FISIP Unri) Syafri Harto. Dalam laman resmi MA, amar putusan yang ditetapkan Selasa (9/8/2022) itu berstatus "Tolak".

Artinya, MA menilai Syafri resmi tidak bersalah atas tuduhan pelecehan seksual dilakukannya kepada mahasiswi Unri. Saat dikonfirmasi terkait putusan tersebut, kuasa hukum Syafri, Dodi Fernando, mengaku bersyukur atas putusan MA. Dengan begitu, sambung dia, vonis itu memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang juga menyatakan kliennya tak bersalah.

"Dengan adanya putusan kasasi dari MA, artinya perkara ini sudah inkrahatau berkekuatan hukum tetap. Sudah selesai. Kami berhasil membuktikan Syafri Harto tak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepadanya," kata Dodi di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Kamis (11/8/2022).

Dengan putusan MA tersebut, Dodi meminta harkat dan martabat Syafri dapat dipulihkan, terutama terhadap pihak Unri. Akibat dugaan pelecehan seksual yang dilakukannya, Syafri dinonaktifkan dari jabatannya dan haknya sebagai pegawai juga tak dibayarkan karena menunggu putusan kasasi inkrah.

"Sekarang dengan putusan ini, kami berharap pihak Universitas (Riau) mengembalikan apa yang menjadi hak Syafri Harto," ucapnya. Dodi menyampaikan, belum mengetahui alasan MA menolak kasasi PN Pekanbaru.

"Kami belum tahu. Namun, kalau dari fakta persidangan di PN, kami sudah yakin bahwa di proses kasasi juga akan dibebaskan karena tak ada fakta hukum yang bisa membuktikan apa yang didakwakan pada Syafri Harto," ujarnya. Dodi menjelaskan, kondisi kliennya sehat dan bisa bersenda gurau ketika ditemui dua pekan lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement