Jumat 18 Nov 2022 10:47 WIB

Polres Tasikmalaya Ungkap Kasus Komplotan Pencurian Spesialis Pikap

Sebanyak 7 unit mobil di beberapa daerah dicuri komplotan pencurian spesialis pikap

Red: Nur Aini
Tersangka kasus pencurian digiring polisi.  (ilustrasi) Kepolisian Resor Tasikmalaya mengungkap kasus komplotan spesialis pencurian mobil pikap di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Tersangka kasus pencurian digiring polisi. (ilustrasi) Kepolisian Resor Tasikmalaya mengungkap kasus komplotan spesialis pencurian mobil pikap di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Kepolisian Resor Tasikmalaya mengungkap kasus komplotan spesialis pencurian mobil pikap di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Selama ini, mereka sering beroperasi lintas daerah dengan barang bukti hasil curian sebanyak tujuh unit mobil.

"Pelaku diamankan tiga, di kami ada dua orang, sementara satu pelaku lagi sudah diamankan Polres Ciamis," kata Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya AKBP Suhardi Heri Haryanto di Tasikmalaya, Kamis (18/11/2022).

Baca Juga

Ia menuturkan jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya mendapatkan informasi adanya aksi pencurian spesialis mobil pikap di wilayah Tasikmalaya, selanjutnya dilakukan penyelidikan untuk menangkap pelakunya. Hasilnya, kata dia, berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti hasil curian sebanyak tujuh unit mobil pikap yang dicuri dari sejumlah daerah lintas Priangan Timur maupun di Cilacap, Jawa Tengah.

"Akhirnya mengendus keberadaan salah seorang pelaku, kami pun berhasil mengamankan salah seorang pelaku dari rumah kontrakannya di wilayah Kota Tasikmalaya, kemudian kita kembangkan," kata Suhardi.

Ia menyampaikan mobil hasil curiannya itu oleh pelaku diubah beberapa bagian kendaraan, kemudian dijual dengan harga rata-rata Rp 30 juta per unit. Modus yang dilakukan pelaku itu, kata dia, dengan cara merusak kunci kendaraan menggunakan obeng yang sudah dimodifikasi, kemudian menyalakan mobil dengan membongkar kunci kontaknya. "Modusnya pelaku ini merusak kunci mempergunakan obeng khusus, kemudian dia dorong kendaraan menjauhi rumah korban, baru mereka menyalakan dengan menyambung kabel stop kontak," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHPidana tentang penadah barang curian dengan ancaman masing-masing di atas lima tahun penjara. Mobil pikap yang berhasil disita kepolisian selanjutnya akan diserahkan kepada pemilik dengan syarat menunjukkan berkas atau surat-surat kepemilikan kendaraan.

Seorang korban pemilik mobil pikap Ula Saefudin (48 tahun) warga Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya mengaku senang mendapatkan informasi bahwa mobil sudah ditemukan dan bisa diambil di Polres Tasikmalaya. "Alhamdulillah ternyata kemarin dapat kabar jika mobil saya kembali ditemukan, terima kasih kepada pak polisi, tidak menyangka kendaraan saya bisa kembali," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement