Senin 23 Nov 2020 20:40 WIB

Mendikbud: Kapasitas Seleksi Guru PPPK Hingga Satu Juta

Jumlah pengangkatan guru PPPK 2021 tergantung dari jumlah guru yang lolos seleksi

Rep: Mimi Kartika/ Red: Gita Amanda
Mendikbud RI, Nadiem Makarim mengatakan, pemerintah menyediakan anggaran seleksi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2021 untuk kapasitas satu juta guru.
Foto: Kemendikbud RI
Mendikbud RI, Nadiem Makarim mengatakan, pemerintah menyediakan anggaran seleksi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2021 untuk kapasitas satu juta guru.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, pemerintah menyediakan anggaran seleksi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2021 untuk kapasitas satu juta guru. Akan tetapi, jumlah pengangkatan guru PPPK tahun 2021 tergantung dari jumlah guru yang lolos seleksi guru PPPK.

"Ini bukan pengangkatan satu juta guru honorer di tahun 2021. Ini adalah penyediaan kapasitas sebesar sampai dengan satu juta guru PPPK bagi yang lolos," ujar Nadiem dalam acara pengumuman rencana seleksi guru PPPK tahun 2021 secara daring, Senin (23/11).

Baca Juga

Namun, apabila peserta seleksi guru PPPK yang lulus hanya 20-50 persen, maka jumlah itulah yang akan diangkat menjadi guru PPPK. Ia memastikan, peserta yang lolos seleksi akan diangkat menjadi guru PPPK dengan anggaran yang sudah diamankan oleh pemerintah pusat

Ia mengatakan, kapasitas satu juta guru ini harus dipenuhi pemerintah daerah (pemda) dengan mengajukan formasi guru sebanyak-banyaknya sesuai kebutuhan. Sejauh ini, formasi guru yang diajukan pemda hanya sekitar 200 ribu guru, sehingga masih jauh dari kebutuhan guru di Indonesia sebanyak satu juta.

"Berapapun yang lulus akan bisa diangkat oleh pemerintah daerah sebagai PPPK dengan dana yang sudah dianggarkan, yang sudah diamankan oleh pemerintah pusat," kata Nadiem.

Sementara itu, Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB Teguh Widjinarko mengatakan, pengajuan usulan untuk formasi guru PPPK akan diperpanjang sampai 31 Desember 2020 melalui aplikasi E-Formasi Kemenpan-RB. Kemenpan-RB kemudian memverifikasi dan menetapkan formasi berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.

"Serta dengan mempertimbangkan data Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dari Kemendikbud," kata Teguh.

Saat ini dalam proses perancangan sistem penerimaan, soal ujian kompetensi, san sistem seleksi melibatkan Kemenpan-RB, Kemendikbud, Badan Kepegawaian Nasional (BKN), BPKP, BSSN, dan BPPT. Kemenpan-RB akan menetapkan peraturan menteri sebagai dasar hukum pelaksanaan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement