JAKARTA – Beberapa anggota DPR telah mendaftarkan gugatan uji materi (judicial review) terhadap Undang-undang No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Uji materi UU MD3 ini seiring dengan penggalangan Hak Menyatakan Pendapat DPR atas kasus Bank Century.
Lima anggota DPR yang telah mengajukan uji materi UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK) terbagi dalam dua kelompok. Bambang Soesatyo, Misbakhun, dan Akbar Faizal tergabung dalam kelompok dengan pengacara Maqdir Ismail. Adapun Desmond J Mahesa menggunakan jasa pengacara Farhat Abas dalam mendaftarkan gugatan ke MK. “Kami menguji pasal yang menjelaskan syarat kuorom Hak Pengajuan Pendapat,” kata Bambang, di gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/4).
Syarat pengambilan Hak Menyatakan Pendapat memang terbilang berat. Agar bisa lolos dan diterima sebagai hak dewan, usul Hak Menyatakan Pendapat harus dibawa ke Paripurna. Di Paripurna, usul itu harus disetujui dengan memenuhi kuorum tiga perempat dari seluruh anggota DPR dan juga disetujui oleh tiga perempat anggota yang hadir.
Jika mengacu syarat tersebut, prosesnya menjadi sulit karena jumlah kursi fraksi pendukung pemerintah cukup banyak. Seperti diketahui Fraksi Partai Demokrat (148 kursi), PKB (28), dan PAN (46) adalah fraksi yang menentang kesimpulan opsi C dalam Paripurna Century yang menilai adanya pelanggaran aturan perundang-undangan baik dalam proses dan implementasi bailout untuk Bank Century. “Kami berharap MK menerima judicial review kami dan menurunkan syarat Hak Menyatakan Pendapat setidaknya menjadi setengah plus satu,” tambah Bambang.
Desmond Mahesa menambahkan, dirinya menggunakan hak untuk menggugat UU MD3. Desmond yakin ketentauan Hak Menyatakan Pendapat dalam UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945. Desmond memastikan, uji materi UU MD3 tidak ada kaitannya dengan upaya pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden. “Saya yakin tidak ada alasan MK untuk menolak pengajuan ini,” tegas Desmond.