JAKARTA--Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan gugatan praperadilan Anggodo dan meminta kejaksaan melimpahkan perkara dugaan suap terhadap pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah, ke pengadilan. Pemberhentian kasus Bibit-Chandra dinilai melanggar hukum.
''Memerintahkan kepada termohon I untuk melimpahkan perkara Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah ke pengadilan,'' kata hakim Nugraha Setiaji di PN Jaksel dalam sidang pembacaan keputusan gugatan praperadilan Anggodo atas pencabutan perkara Bibit-Chandra di PN Jakarta Selatan, Senin (19/4).
Anggodo melalui kuasa hukumnya, Bonaran Situmeang, mengajukan praperadilan karena menganggap penghentian penyidikan perkara suap yang melibatkan pimpinan KPK itu melawan hukum. Anggapan ini dibenarkan pengadilan. Menurut hakim, alasan sosiologis yang digunakan kejaksaan untuk menghentikan kasus tidak untuk digunakan dalam pertimbangan hukum. ''Hal tersebut melanggar pasal 140 ayat 2 KUHP. Dan dengan demikian melanggar hukum,'' jelas Nugraha Setiadji.
Menanggapi hal ini, Bonaran Situmeang mengatakan puas. Menurut dia, keputusan hakim ini adalah kemenangan penegakan hukum di Indonesia. ''Keputusan ini bukan kemenangan Anggodo tapi kemenangan penegak hukum,'' katanya selepas pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan.
Pihak Kejaksaan Agung sendiri mengatakan masih akan meneliti putusan ini terlebih dahulu. Setelah itu baru diputuskan apakah mereka akan mengajukan banding atau tidak. ''Saya belum terima laporannya, tapi kami akan pikir-pikir dulu,'' ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Marwan Effendy saat dihubungi, Senin siang.