JAKARTA--Kejaksaan Agung akan mempertahankan keputusannya mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Candra Hamzah. Hal ini dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Didiek Dharmanto, menyusul keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan praperadilan Anggodo Widjaya, Senin (19/4).
''Kami sudah mengeluarkan SKPP (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) jadi harus konsisten. Akan kami pertahankan sebelum keputusan pencabutannya final. Kalau sudah final baru apa boleh buat,'' ujar Didiek di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (19/4).
Sesuai prosedur, Didiek menjelaskan, sebelum menindaklanjuti keputusan hakim, Kejagung akan pikir-pikir dahulu. Setelah itu baru dilanjutkan dengan pengajuan banding ke tingkat pengadilan tinggi. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa Kejakgung akan terus melakukan upaya sampai keputusan ini final.
Didiek juga membantah bahwa keputusan penerbitan SKPP didasari instruksi Presiden SBY yang menilai penyelesaian kasus Bibit-Chandra sebaiknya dilakukan di luar pengadilan. Menurut dia SKPP sepenuhnya didasari oleh pertimbangan yuridis. ''Coba dibaca itu SKPP. Tidak ada ditulis atas instruksi Presiden. Semuanya yuridis,'' tegasnya.