Selasa 20 Apr 2010 03:21 WIB

Kasus Bibit-Chandra Diangkat Lagi, Kasus Century Kian Macet

Rep: Andri Saubani/ Red: Budi Raharjo
Ray Rangkuti
Ray Rangkuti

JAKARTA--Pembatalan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dinilai akan menghambat kinjera KPK. Putusan PN itu juga diyakini akan menghambat penanganan kasus Bank Century oleh KPK.

''KPK akan disibukkan kembali oleh kasus Bibit dan Chandra ini,'' kata anggota Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi (Kompak), Ray Rangkuti, di Jakarta, Senin (19/4).

Ray mengaku heran melihat keputusan PN Jakarta Selatan yang menerima gugatan Anggodo Widjojo sebagai pemohon praperadilan. Padahal, katanya, Anggodo tidak terkait dengan proses hukum yang dijalani Bibit dan Chandra. Dia yakin, dengan ada putusan praperadilan ini, penanganan kasus Bank Century di KPK akan semakin macet. Karenanya, DPR harus didorong untuk mengambil langkah politik lanjutan, yakni Hak Menyatakan Pendapat.

Kompak sendiri, lanjut Ray, akan mengkampanyekan revolusi kasus Bank Century di bulan Mei 2010. Dengan simbol mengenakan peci warna hitam, ungkapnya, anggota Kompak dan elemen masyarakat lain akan terus mendorong penyelesaian hukum dan politik kasus Bank Century. ''Kami akan mengawal kasus Bank Century dari terpaan isu-isu lain yang belakangan menenggelamkan isu kasus Bank Century,'' katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement