GIANYAR--Staf Khusus Presiden Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, mengatakan upaya banding menjadi salah satu yang terbuka karena memang dimungkinkan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dia menyampaikan hal itu menanggapi dikabulkannya permohonan praperadilan Anggodo Widjojo atas dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
''Tentu saja, Kejaksaan Agung yang akan lebih tepat untuk mempelajari karena terkait dengan SKPP yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung,'' ujar Denny di sela-sela Rapat Kerja Pemerintah Pusat dan Daerah di Istana Kepresidenan Tampaksiring, Gianyar, Senin (19/4).
Denny mengingatkan, sebagaimana diatur oleh KUHAP, terdapat waktu kurang lebih tujuh hari untuk menelaah dan memikirkan langkah hukum apa yang akan dilakukan. ''Presiden tentu saja menyimak pemberitaan-pemberitaan dan pada saat ini saya akan melihat dulu putusannya tadi bagaimana, tentu saja ini masalah yang perlu dikaji dengan baik supaya tidak menimbulkan dugaan-dugaan yang beraneka ragam terkait Chandra dan Bibit itu,'' jelasnya.
Apakah ada mafia hukum di balik dikabulkannya permohonan praperadilan Anggodo? ''Tidak tahu ya. Perlu suatu pengkajian atau investigasi untuk mengetahui itu,'' kilahnya.