Rabu 21 Apr 2010 08:09 WIB

Tim Pengacara Bibit-Chandra Simpan Strategi Hukum

Rep: Indah Wulandari/ Red: Endro Yuwanto

JAKARTA--Tim pengacara mulai berkoordinasi tentang kelanjutan proses hukum dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Mereka menilai putusan PN Jakarta Selatan masih belum menyentuh alasan yuridis.

"Kami lihat alasan yuridis belum disentuh. Ini harus jadi pertimbangan PN Jaksel," ujar salah satu anggota tim pengacara Bibit-Chandra Alexander Lay, Selasa (20/4).

Padahal, imbuh Alexander, alasan hukum dalam penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) harus disertakan. Selama ini, alasan yang digunakan hanya sosiologis.

Namun, tim pengacara ini belum bersedia mengungkapkan langkah hukum yang ditempuh. "Kami tunggu perkembangan selanjutnya," kilah Alexander.

Saat berkoordinasi, tim yang diwakili Alexander dan Taufik Basari ditemui Bibit, Chandra, serta Kabiro Hukum KPK, Khaidir Ramly. Mereka berdiskusi sekitar satu jam di ruang pimpinan KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement