REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Nugroho Indrio. Nugroho diperiksa sebagai saksi dari tersangka mantan dirjen perkeretapian, Soemino Eko Saputro.
''Diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi hibah kereta listrik eks Jepang,'' ungkap juru bicara KPK, Johan Budi, Kamis (3/6).
Nugroho yang diperiksa di gedung KPK hampir tiga jam tak bersedia berkomentar. Pengadaan kereta dengan nilai Rp 48 miliar ini dilakukan pada 2006-2007. Saat itu, Menteri Perhubungan dijabat Hatta Rajasa. Hibah tersebut bermula ketika Jepang tidak lagi menggunakan kereta listrik sejak tahun 1998-1999.
Indonesia merupakan satu-satunya negara dengan sistem transportasi kereta rel listrik (KRL) yang sama dengan Jepang. Tahun 2004, melalui PT Kereta Api, pemerintah membeli 16 unit KRL kepada Itocu Corporation Japan dengan harga 8 Juta Yen per unit KRL seri 103. Biaya tersebut termasuk angkut dan transaksi. Tahun 2005 PT KA kembali membeli 16 unit KRL seri 8000 pada Tokyu Corporation dengan harga yang sama.
Namun, 30 November 2006, ditandatangani kontrak pengangkutan 60 unit kereta tipe 5000 milik Tokyo Metro dan tipe 1000 milik Toyo Rapid hibah eks Jepang itu antara Satuan Kerja Pengembangan Sarana Kereta Api dengan Sumitomo Corporation. Kontrak tersebut menyebutkan nilai per unitnya mencapai 9,9 juta yen termasuk biaya angkut dan asuransinya. Indonesia Corruption Watch menduga ada kerugian negara mencapai 570 juta yen.