REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Tersangka tindak pidana korupsi atas kasus mafia pajak Gayus, Maruli Pandapotan Manurung, mengajukan gugatan praperadilan. Gugatan tersebut diajukan atas penahanan yang dilakukan terhadap Maruli oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.
"Minggu depan kami akan ajukan pra peradilan, masa menangkap orang di ruang penyidik,” tegas kuasa hukum Maruli, Marsaulina Manurung kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/7).
Marsaulina beralasan penahanan terhadap kliennya tersebut dilakukan tanpa didasarkan bukti yang cukup termasuk unsur-unsur pidana. Menurutnya, kebijakan yang diambil oleh kliennya dalam kasus PT SAT Sidoarjo sudah sesuai dengan prosedur dan telah disetujui oleh Dirjen Pajak yang saat itu dijabat oleh Darmin Nasution. Oleh sebab itu, Marsaulina meminta agar penyidik juga memeriksa Darmin atas kasus yang menimpa kliennya.
Sementara itu, Kabid Penum Kombes Pol Marwoto Soeta menyambut baik rencana Maruli untuk melakukan gugatan praperadilan. ”Tidak ada masalah. Silahkan saja,” katanya. Marwoto menyatakan upaya hukum tersebut merupakan prosedur yang dibenarkan jika seorang tersangka tidak puas atas adanya penangkapan dan penahanan.
Maruli merupakan mantan atasan Gayus Halomoan P Tambunan yang sempat menjabat sebagai Kepala Seksi Pengurangan dan Pemberatan Direktorat Jenderal Pajak. Maruli dituduh dengan pasal tindak pidana korupsi terkait kasus mafia pajak Gayus.