Sabtu 03 Jul 2010 06:01 WIB

Mantan Atasan Gayus Ajukan Praperadilan

Rep: c01/ Red: Siwi Tri Puji B

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Tersangka tindak pidana korupsi atas kasus mafia pajak Gayus, Maruli Pandapotan Manurung, mengajukan gugatan praperadilan. Gugatan tersebut diajukan atas penahanan yang dilakukan terhadap Maruli oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.

"Minggu depan kami akan ajukan pra peradilan, masa menangkap orang di ruang penyidik,” tegas kuasa hukum Maruli, Marsaulina Manurung kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/7).

Marsaulina beralasan penahanan terhadap kliennya tersebut dilakukan tanpa didasarkan bukti yang cukup termasuk unsur-unsur pidana. Menurutnya, kebijakan yang diambil oleh kliennya dalam kasus PT SAT Sidoarjo sudah sesuai dengan prosedur dan telah disetujui oleh Dirjen Pajak yang saat itu dijabat oleh Darmin Nasution. Oleh sebab itu, Marsaulina meminta agar penyidik juga memeriksa Darmin atas kasus yang menimpa kliennya.

Sementara itu, Kabid Penum Kombes Pol Marwoto Soeta menyambut baik rencana Maruli untuk melakukan gugatan praperadilan. ”Tidak ada masalah. Silahkan saja,” katanya. Marwoto menyatakan upaya hukum tersebut merupakan prosedur yang dibenarkan jika seorang tersangka tidak puas atas adanya penangkapan dan penahanan.

Maruli merupakan mantan atasan Gayus Halomoan P Tambunan yang sempat menjabat sebagai Kepala Seksi Pengurangan dan Pemberatan Direktorat Jenderal Pajak. Maruli dituduh dengan pasal tindak pidana korupsi terkait kasus mafia pajak Gayus.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement