REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Surat Perintah Penahanan Luna Maya menunggu masa waktu pemeriksaan 1x24 jam. Menurut Kepala Bidang Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Marwoto Soeto, saat ini status Luna masih diamankan.
Luna sendiri sejak siang tadi dipindah ke ruang tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. Menurut Marwoto, Luna dipindahkan agar tidak bersama dengan Ariel yang menjadi tahanan Bareskrim Mabes Polri.
Marwoto mengatakan, Polri menarik pernyataan bahwa Luna Maya ditahan karena belum ada Surat Perintah Penahanan. Menurutnya, posisi Polri secara hukum akan lemah jika menahan orang tanpa surat perintah penahanan. ''Nanti kalau tidak ada SP-nya bisa dipraperadilankan. Ditahan tanpa surat penahanan,'' katanya.
Meski demikian, Marwoto mengatakan, jika pemeriksaan sudah melebihi 1x24 jam maka surat penahanan sudah bisa diberikan. ''Kalau diamankan itu, waktu kita cuma 1x24 jam. Kalau ditahan kita punya kewenangan 20 hari. Kalau misalnya pemeriksaan belum cukup kita minta ke kejaksaan sampai 40 hari. Di monitor aja pokoknya 1x24 jam,'' jelasnya.