REPUBLIKA.CO.ID,SAMARINDA--Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek meminta Kejaksaan Agung bisa meninjau kembali penetapannya sebagai tersangka dalam kasus divestasi lima persen saham perusahaan pertambangan batu bara PT Kaltim Prima Coal ke PT Kutai Timur Energi.
Kuasa Hukum Awang Faroek, Amir Syamsuddin, telah mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung mengusulkan untuk meninjau ulang penetapan status kliennya sebagai tersangka. "Kami sudah menyampaikan surat usulan tersebut untuk Kejaksaan Agung tadi siang," kata Amir Syamsuddin di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, apakah Kejaksaan Agung akan menyetujui untuk meninjau ulang atau tidak hal itu sepenuhnya adalah kewenangan Jaksa Agung. Sebagai kuasa hukum, kata dia, dirinya sudah mengupayakan langkah-langkah hukum yang optimal untuk kliennya. Setelah dia pelajari persoalannya, penetapan Awang Faroek sebagai tersangka tanpa didasarkan pada bukti-bukti material yang bisa dipertanggungjawabkan.
"Kalau hal ini diteruskan, maka yang rugi adalah masyarakat Kalimantan Timur itu sendiri. Apalagi Awang Faroek cukup gencar melakukan program pembangunan daerah," katanya. Melalui suratnya, Amir memberi penjelasan kepada Jaksa Agung mengenai persoalan yang sebenarnya dengan melampirkan dua buah surat yang menjadi dasar penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Dalam dua buah surat tersebut, kata dia, jika menyimak secara cermat dan mempelajari persoalannya secara menyeluruh, justru kliennya sudah bersikap sangat hati-hati. Dari surat-surat yang dilampirkan, kata dia, apa yang dilakukan kliennya dalam divestasi saham PT KPC ke PT KTE hanya menjalankan tugas administrasi pemerintahan saat menjadi Bupati Kutai Timur.
Karena, seluruh proses penjualan saham sudah sepengetahuan dan persetujuan DPRD Kabupaten Kutai Timur. "Saya berharap agar Jaksa Agung bisa mencermati surat-surat tersebut dan meneliti lagi persoalannya," katanya.