Jumat 16 Jul 2010 07:55 WIB

Awang Faroek Minta Kejakgung Tinjau Ulang Statusnya

Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,SAMARINDA--Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek meminta Kejaksaan Agung bisa meninjau kembali penetapannya sebagai tersangka dalam kasus divestasi lima persen saham perusahaan pertambangan batu bara PT Kaltim Prima Coal ke PT Kutai Timur Energi.

Kuasa Hukum Awang Faroek, Amir Syamsuddin, telah mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung mengusulkan untuk meninjau ulang penetapan status kliennya sebagai tersangka. "Kami sudah menyampaikan surat usulan tersebut untuk Kejaksaan Agung tadi siang," kata Amir Syamsuddin di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, apakah Kejaksaan Agung akan menyetujui untuk meninjau ulang atau tidak hal itu sepenuhnya adalah kewenangan Jaksa Agung. Sebagai kuasa hukum, kata dia, dirinya sudah mengupayakan langkah-langkah hukum yang optimal untuk kliennya. Setelah dia pelajari persoalannya, penetapan Awang Faroek sebagai tersangka tanpa didasarkan pada bukti-bukti material yang bisa dipertanggungjawabkan.

"Kalau hal ini diteruskan, maka yang rugi adalah masyarakat Kalimantan Timur itu sendiri. Apalagi Awang Faroek cukup gencar melakukan program pembangunan daerah," katanya. Melalui suratnya, Amir memberi penjelasan kepada Jaksa Agung mengenai persoalan yang sebenarnya dengan melampirkan dua buah surat yang menjadi dasar penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung.