REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Jaksa Agung Hendarman Supandji mengaku sudah memberi teguran kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, M Amari terkait pertemuannya dengan Hary Tanoesudibyo, adik kandungnya tersangka kasus Sisminbakum Hartono Tanoesudibyo.
"Saya memberi teguran lisan, agar hal-hal seperti itu untuk tidak diulangi," katanya seusai menandatangani Kesepakatan Bersama (MoU) antara Kejaksaan Agung dengan Kementerian Kesehatan, di Jakarta, Selasa.
Pertemuan antara Jampidsus dengan CEO PT Media Nusantara Citra itu, terkait dengan keinginan mengembalikan kerugian negara dari Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kementerian Hukum dan HAM. Pertemuan tersebut terjadi bersamaan dengan pemeriksaan Hartono Tanoesudibyo oleh penyidik pidana khusus Kejagung pada Kamis (15/7).
Bidang Pengawasan Kejagung sendiri menyatakan simpulan sementara pertemuan tersebut tidak ada pelanggaran hukum dan administratif.
Hendarman mengaku bahwa jampidsus telah melaporkan kepada dirinya bahwa Hartono Tanoesudibyo berkeinginan mengembalikan kerugian negara dari sisminbakum tersebut.
"Saya sendiri tidak tahu kalau ada kegiatan pertemuan itu. Jadi nanti daripada jadi polemik, saya panggil juga (Jampidsus)," katanya.
Sementara itu, penyidik Kejagung, Selasa pagi, memeriksa untuk ketiga kalinya terhadap Hartono Tanoesudibyo. Sekitar pukul 12.00 WIB, pemeriksaan terhadap Hartono Tanoesudibyo selesai dan langsung meninggalkan kompleks Kejagung.