REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan segera mengeksekusi terpidana kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), Yohannes Waworuntu, yang dihukum penjara 5 tahun. Hal ini dilaksanakan terkait petikan keputusan kasasi Mahkamah Agung yang telah diterima Kejari Jakarta Selatan, Kamis (5/8) ini.
"Petikannya kami terima hari ini. Sudah saya perintahkan kepada jaksa untuk melakukan eksekusi," kata Kepala Kejari Jakarta Selatan, M Yusuf saat dihubungi Kamis sore.
Dalam petikan keputusan yang diterima Kejari, menurut Yusuf, Yohannes terbukti bersalah melakukan korupsi dalam kasus Sisminbakum. Atas tindak pidana ini, ia dikenai hukuman penjara selama lima tahun. Selain itu, Yohannes juga dikenai denda sebesar Rp 200 juta. Jika tak bersedia membayar denda, ia akan dikenai hukuman subsider selama satu bulan penjara.
Yohannes juga diwajibkan mengganti kerugian negara akibat pelaksanaan Sisminbakum sebesar Rp 378 miliar. Jika dalam jangka waktu sebulan setelah eksekusi Yohannes tak mengganti, maka kejaksaan diminta menyita dan melelang harta kekayaan Yohannes. Jika belum cukup untuk mengganti kerugian, Yohannes akan dikenai hukuman subsider lagi selama satu tahun.
Yohannes ditolak kasasinya oleh MA Mei 2010 lalu. Sebelumnya, ia sudah diputus bersalah, dan dihukum penjara di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan Pengadilan Tinggi DKI.
Atas ganti rugi yang dikenakan terhadapnya, Yohannes sempat menyatakan keberatan. Hal ini, menurut dia, karena pelaksanaan Sisminbakum bukan atas inisiatif dia sendiri. Pelaksanaan sistem pendaftaran badan hukum persero secara online ini, kata dia, dirancang oleh mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra; dan pemegang saham PT SRD, Hartono Tanoesoedibjo. Keduanya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung juga sudah mengajukan sejumlah pejabat di Departemen Hukum dan HAM sebagai terdakwa. Beberapa di antaranya sudah divonis dan tengah mengajukan kasasi.
Proyek Sisminbakum bermula saat Yusril menjabat sebagai Menkumham, 2001 lalu. Saat itu, Depkumham menggandeng PT SRD untuk membangun sistem jaringan online untuk memfasilitasi pendaftaran badan hukum. Para pemohon ijin melalui sistem ini diwajibkan membayar access fee sebesar Rp 1.350.000. Access fee ini yang menurut kejaksaan melanggar peraturan karena tak disetorkan pada negara.
Selama 7 tahun, Sisminbakum sudah mengumpulkan sebanyak Rp 420 miliar. Jumlah ini dibagi 90 persen untuk PT SRD, dan 10 persen untuk Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman di Depkumham.