REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR--Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) mendapatkan sertifikat akreditasi dari Lembaga Administrasi Negara (LAN). Ke depan MA tidak perlu membonceng instansi lain ketika melakukan diklat (pendidikan dan pelatihan).
''Sebelum adanya sertifikasi, semua pelatihan yang dilakukan MA harus melalui instansi lain yang sudah terakreditasi,'' ujar Ketua MA, Harifin Tumpa pada saat penyerahan sertifikat akreditasi itu di Bogor, Senin (9/8).
MA memang sudah sekitar 2 tahun memiliki pusat pelatihan di Bogor. Akan tetapi para pegawai MA masih saja harus melakukan diklat di instansi lain karena pusat pelatihan itu belum terakreditasi. Menurut Harifin, sertifikasi ini merupakan salah satu bukti langkah reformasi yang dilakukan MA.
''Kalau ada yang bilang tidak ada kemajuan, berarti itu tidak melihat faktanya,'' kata Harifin. Akreditasi itu sebelumnya melalui sistem penilaian yang memiliki tolak ukur tertentu dan penelitian dari LAN.