Selasa 24 Aug 2010 07:01 WIB

KPK Kritisi PP Tentang Remisi Bagi Koruptor

Rep: Indah Wulandari/ Red: Budi Raharjo
M Jasin
Foto: Yogi Ardhi/Republika
M Jasin

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Peraturan Pemerintah yang memperkenankan pemberian remisi bagi koruptor belum sejalan dengan semangat dalam UU Pemasyarakatan.

''PP tentang remisi itu mestinya satu semangat dengan undang-undangnya,'' ujar Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, M Jasin, di Jakarta, Senin (23/8).

Menurutnya, bila dalam penjelasan UU Nomor 30 Tahun 2002 dinyatakan korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Namun, KPK tidak dalam kapasitas memberikan persetujuan atas pemberian remisi tersebut karena itu domain pemerintah. ''KPK hanya pelaksana UU Pemberantasan Korupsi dan itu telah dijalankan sesuai semangat UU secara konsisten,'' jelas Jasin.

Kabiro Humas Kemenkumham, Martua Batubara, menerangkan untuk merevisi PP butuh masukan masyarakat. ''Mengenai revisi PP tentunya masukan pada Kemenkumham,khususnya ditjen Pas,sejauhmana perkembangannya kita lihat ke depan,'' ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement