REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Peraturan Pemerintah yang memperkenankan pemberian remisi bagi koruptor belum sejalan dengan semangat dalam UU Pemasyarakatan.
''PP tentang remisi itu mestinya satu semangat dengan undang-undangnya,'' ujar Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, M Jasin, di Jakarta, Senin (23/8).
Menurutnya, bila dalam penjelasan UU Nomor 30 Tahun 2002 dinyatakan korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Namun, KPK tidak dalam kapasitas memberikan persetujuan atas pemberian remisi tersebut karena itu domain pemerintah. ''KPK hanya pelaksana UU Pemberantasan Korupsi dan itu telah dijalankan sesuai semangat UU secara konsisten,'' jelas Jasin.
Kabiro Humas Kemenkumham, Martua Batubara, menerangkan untuk merevisi PP butuh masukan masyarakat. ''Mengenai revisi PP tentunya masukan pada Kemenkumham,khususnya ditjen Pas,sejauhmana perkembangannya kita lihat ke depan,'' ujarnya.