REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Tim pengacara Anggodo Widjojo menilai kliennya harus bebas murni. Pasalnya, meski barang bukti berupa call data record (CDR) telah ada, namun tak ditampilkan dalam sidang.
"Ini sudah jelas JPU mempertontonkan kelemahannya, jadi dia pun ragu-ragu dengan dakwaan dan tuntutannya. Jadi kalau bisa langsung bebas murni," papar pengacara Jonggi Simorangkir di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Selasa (24/8).
Hal tersebut terlontar karena tim JPU menyatakan, sebenarnya CDR telah diterima. Jaksa I Kadek Wiradana menerangkan,baru menerima CDR dari Mabes Polri pada Senin kemarin (23/8). "Kami baru menerima CDR ini tertanggal kemarin.kami selaku penuntut umum telah melaksanakan keputusan majelis," jelasnya.
Pengacara pun menginginkan CDR itu dibeberkan di persidangan. Namun,hakim ketua Tjokorda Rai Suamba berketetapan tak bakal membukanya di sidang. Majelis, imbuhnya, akan mencatat tersebut dalam berita acara. "Sikap majelis sudah jelas, bahwa sidang berikutnya putusan," tegas Tjokorda. Sidang pun bakal dilanjutkan pada Selasa sepekan mendatang.
Salah satu pengacara Anggodo,Teguh Samudera ternyata tetap memprotes dan menilai JPU tak serius. Karena penuntut umum tidak serius menjalankan putusan hakim, seharusnya dalam negara yuang sudah maju peradilannya, "Penuntut umum yang bersikap demikian telah melakukan suatu contempt of court (penghinaan pada putusan pengadilan)," ujarnya.