Rabu 25 Aug 2010 02:56 WIB

Pengacara: Anggodo Harus Bebas Murni

Rep: wul/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Tim pengacara Anggodo Widjojo menilai kliennya harus bebas murni. Pasalnya, meski barang bukti berupa call data record (CDR) telah ada, namun tak ditampilkan dalam sidang.

"Ini sudah jelas JPU mempertontonkan kelemahannya, jadi dia pun ragu-ragu dengan dakwaan dan tuntutannya. Jadi kalau bisa langsung bebas murni," papar pengacara Jonggi Simorangkir di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Selasa (24/8).

Hal tersebut terlontar karena tim JPU menyatakan, sebenarnya CDR telah diterima. Jaksa I Kadek Wiradana menerangkan,baru menerima CDR dari Mabes Polri pada Senin kemarin (23/8). "Kami baru menerima CDR ini tertanggal kemarin.kami selaku penuntut umum telah melaksanakan keputusan majelis," jelasnya.

Pengacara pun menginginkan CDR itu dibeberkan di persidangan. Namun,hakim ketua Tjokorda Rai Suamba berketetapan tak bakal membukanya di sidang. Majelis, imbuhnya, akan mencatat tersebut dalam berita acara. "Sikap majelis sudah jelas, bahwa sidang berikutnya putusan," tegas Tjokorda. Sidang pun bakal dilanjutkan pada Selasa sepekan mendatang.

Salah satu pengacara Anggodo,Teguh Samudera ternyata tetap memprotes dan menilai JPU tak serius. Karena penuntut umum tidak serius menjalankan putusan hakim, seharusnya dalam negara yuang sudah maju peradilannya, "Penuntut umum yang bersikap demikian telah melakukan suatu contempt of court (penghinaan pada putusan pengadilan)," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement