REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin gagal melaksanakan eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap Pemimpin Redaksi Majalah Playboy, Erwin Arnada, yang mendapat vonis dua tahun penjara. "Semula eksekusi akan berlangsung pada hari Senin dengan memanggil Erwin Arnada. Namun, dia tidak datang," kata Kepala Kejari Jaksel, Muhammad Yusuf, di Jakarta, Senin (30/8).
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas Pemred Majalah Playboy karena dakwaan Pasal 282 (tentang kesopanan dan kesusilaan) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak terbukti. Atas putusan bebas majelis hakim PN Jaksel itu, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi dna dikabulkan oleh MA.
Kajari Jaksel Muhammad Yusuf mengatakan pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Erwin Arnada melalui kuasa hukumnya, Ina Rachman. "Hingga kami melayangkan surat panggilan kedua kalinya untuk Senin (6/9)," katanya.
Dia menyatakan putusan MA tersebut berdasarkan informasi dari JPU, Agung Ardiyanto, bahwa PN Jaksel baru menerima pemberitahuan putusan dan untuk mempercepat pelaksanaan eksekusi.
Kemudian, kata dia, Kejari Jaksel telah mengirimkan Surat ke PN Jaksel Nomor: 2149/0.1.14/Euh.1/08/2010 perihal permintaan salinan resmi putusan Mahkamah Agung atas nama Muhammad Faisal dkk. untuk menjamin kepastian hukum. "Kalau tidak salah (menurut putusan-red)dia divonis dua tahun penjara," kata Yusuf.