REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengatakan, pihaknya sedang mendalami revisi Peraturan Bersama Menteri (PBM) tentang Rumah Ibadah. Namun, Gamawan memandang lebih baik menambah pengaturan dalam PBM itu.
"Kami masih mendalami. Kalau MK (Mahkamah Konstitusi), saya baca, prinsipnya perlu pengaturan, materinya itu barangkali yang perlu kami pelajari. Menurut saya kita pelajarilah materinya, pengaturan itu memang diperlukan," kata Gamawan di Sekretariat Negara, Kamis (16/9). Jika tak ada peraturan, maka akan ada masalah lebih rumit.
"Kami hanya sedang mempelajari terhadap masukan-masukan itu, materi mana yang mau direvisi," kata Gamawan. Dia mengatakan, kelemahan PBM ini hanya pada praktiknya saja. Gamawan tidak melihat adanya kelemahan dalam tatanan konsep.
"Intinya kan persetujuan 60 orang itu saja, kan tidak banyak 60 orang itu, 60 orang dewasa, punya KTP di situ kan sudah bisa diberikan. Bayangkan kalau ada tempat ibadah di tempat yang bukan mayoritas umat itu, justru bisa menimbulkan masalah, justru langkah itu menurut saya paling moderat," kata Gamawan memaparkan.
Aturan dalam PBM, kata Gamawan, merupakan aturan paling bisa diterima. "Kan cuma 60 orang. Kalau di rumah itu punya KTP 2 (orang), kan cuma 30 rumah. Kalau misalnya di kelompok Muslim ada sebuah gereja atau di kelompok Nasrani ada sebuah masjid padahal tidak ada orang Islam di situ, bisa jadi masalah kan," kata mantan Bupati Solok ini.
Terkait pendalaman revisi ini, Gamawan menyatakan belum ada pembicaraan dengan kementerian lain. "Saya baru menerima saja masukan-masukan, jadi kita sedang mempelajari saja, pasal apa. Katanya kan menyebutkan pasal 14 itu. Itu kan mengenai jumlah itu ya," kata dia.
Gamawan menambahkan, pengaturan itu wajib, tapi soal materi yang dipersoalkan akan dipelajari apa betul yang dianggap menyulitkan itu. ''Menurut saya, cukup adil, ideal. Kalau bisa, bisa saja. Tapi apa perlu direvisi atau tidak, kita dalami dulu. Justru jangan dengan revisi malah menimbulkan masalah baru," jelasnya.