Kamis 23 Sep 2010 06:05 WIB

Keputusan MK Tak Terkait Nasib Hendarman

Hendarman Supanji
Hendarman Supanji

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pengamat hukum tata negara Irmanputra Sidin menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak terkait dengan nasib Hendarman Supandji sebagai jaksa agung. Makna putusan itu menyatakan bahwa UU Kejaksaan itu produk yang melanggar UUD dan oleh karena itu segala keputusan presiden tidak bisa disalahkan karena presiden hanya berpegang pada UU tersebut.

"Segala tindakan presiden tidak bisa disalahkan karena yang salah UU-nya. Presiden tidak memberhentikan Hendarman itu tidak keliru karena memang UU Kejaksaan yang tidak mengatur secara jelas sebelum dibatalkan oleh MK," ujar Irman kepada pers di Jakarta Rabu (22/9) malam.

MK dalam putusannya, menurut Irman, sama sekali tidak menyalahkan keputusan presiden. Kalaupun MK mau menyalahkan bahwa kepres itu inkonstitusional, menurut dia, maka harus dinyatakan dalam putusannya dan bukan dengan pernyataan dalam konferensi pers yang digelar MK.

"Dalam putusan MK yang tertulis sama sekali tidak ada keputusan yang mengatakan keppres inkonstitusional. Saya juga heran mengapa MK dalam konpersnya menyebut jaksa agung inkonstitusional," katanya heran.

"Putusan MK yang tertulis dan konpers meskipun itu dilakukan oleh MK berbeda maknanya karena yang dilihat dalam negara hukum dan mengikat adalah putusan MK yang tertulis dan itu tidak pernah memerintahkan keppres tersebut batal demi konstitusi," tambah Irman lagi.

Jika hakim MK mau memutuskan bahwa keppres itu ilegal, lanjut dia, seharusnya memang menyebut itu secara tegas dalam putusannya. Saat ini terkesan putusan MK menjadi alat artikulasi konstitusinal kepada Kejaksaan Agung bahwa presiden mau mengganti jaksa agung.

"Maksudnya jangan sampai keputusan MK itu disebabkan karena pernyataan presiden sebelumnya yang memang berniat untuk mengganti jaksa agung. Apakah jika presiden tidak mengatakan akan mengganti jaksa agung MK berani menyatakan keppres itu ilegal. Jangan sampai presiden mau ganti jaksa agung tapi menggunakan mulut MK," selorohnya.

Putusan MK ini, Irman mengakui, memang mengandung multitafsir dan ini sangat disayangkan. MK seharusnya makin tegas dalam putusannya dan tidak memberikan peluang multitafsir. "Inilah yang jadi masalah, MK seperti telah menjadi alat artikulasi konstitusioanl dan larut dalam sebuah tarian politik yang tidak mendukung supermasi konstitusi," tegasnya.

Ketika ditanya mengenai posisi Hendarman dan segala proses hukum serta produk hukum yang telah dilakukan Hendarman, menurut Irman, keputusan MK itu tetap menegaskan bahwa segala tindakan Hendarman sebagai jaksa agung juga tetap sah hingga diberhentikan sebagai jaksa agung oleh presiden. Masyarakat juga tidak perlu khawatir bahwa produk hukum yang dihasilkan Hendarman selama ini.

"Putusan itu memberikan dua kemungkinan, yaitu presiden seyogyanya segera mengganti Hendarman karena alasan putusan MK atau karena alasan subjektif presiden sendiri. Tafsir kedua, kalaupun SBY tidak mengganti Hendarman maka kondisi jabatan jaksa agung seperti yang digariskan oleh MK itu akan berlaku setelah pejabat jaksa agung baru," tuturnya.

Ia melanjutkan, selama tidak diberhentikan presiden, Hendarman tetap sah sebagai jaksa agung. "Jadi selama presiden tidak meninggal dunia sampai 2014 dan jaksa agung tidak diberhentikan, Hendarman tetap jaksa agung. Kecuali ternyata presiden meninggal dunia, maka disitu berhenti juga masa jabatan Hendarman sesuai konstitisui," tandas Irman.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement