REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyita paspor milik Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak yang menjadi tersangka dugaan korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal, setiba dirinya dari China di Bandara Soekarno Hatta. "Penyitaan akan berlaku sampai habis masa pencegahan ke luar negeri," kata Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Maroloan Joanes Baringbing, di Jakarta, Jumat.
Seperti diketahui, Awang Faroek berangkat ke China pada 4 Oktober 2010 untuk mengundang investor dari negeri tirai bambu tersebut, padahal status Awang Faroek sudah dalam status "cekal". Keberangkatan orang nomor satu di Kaltim itu atas jaminan Kementerian Perdagangan. Awang Faroek tiba di Bandara Soekarno Hatta pada Kamis (7/10).
Baringbing menambahkan, penyitaan paspor Awang Faroek itu terkait dengan adanya permintaan atau instruksi dari Kejaksaan Agung. "Memang ada instruksi dari Kejagung untuk menahan sementara paspor Awang Faroek tersebut," katanya.
Seperti diketahui, Awang Faroek tiba di tanah air pada Kamis (7/10) pukul 15.00 WIB dengan menumpang pesawat Garuda bernomor penerbangan GA 865.