REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kuasa hukum Maruli Pandapotan Manurung, Juniver Girsang, meminta mantan Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution untuk menjadi saksi dalam sidang Maruli terkait dikeluarkannya surat keputusan yang mengabulkan permohonan keberatan PT Surya Alam Tunggal.
"Kita mengharapkan semua pihak yang terkait penanganan PT SAT, untuk menjelaskan termasuk mantan Dirjen Pajak Darmin Nasution," katanya seusai persidangan perdana Maruli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (19/10).
Maruli Pandapotan Manurung, rekan Gayus HP Tambunan, Selasa, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dugaan penggelapan uang pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT) yang merugikan keuangan negara Rp 570,9 juta.
Juniver menyatakan pentingnya keterangan dari saksi-saksi itu, terkait dengan pernyataan Darmin Nasution, saat ini menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia, di DPR RI, yang menyebutkan penanganan PT SAT sudah sesuai dengan prosedur.
Ia menambahkan dikabulkannya wajib pajak PT SAT itu, menunjukkan bahwa prosedur penanganan wajib pajak itu sudah sesuai ketentuan. "Sampai saat ini, tidak ada pembatalan dan koreksi (SK diterimanya keberatan PT SAT)," katanya.
Di bagian lain, ia juga membantah pernyataan bahwa Maruli merupakan pimpinan Gayus di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. "Sampai sekarang, tidak ada dokumen yang menyatakan Maruli merupakan pimpinan Gayus," katanya.
Ditambahkan, Gayus itu dipindahkan ke bagian banding Ditjen Pajak, namun oleh pimpinannya diminta untuk menyelesaikan tugasnya dalam penanganan wajib pajak PT SAT. "Semua kerja tim itu (yang menangani wajib pajak PT SAT), dilakukan secara kolegial," katanya. Hal senada dikatakan oleh Maruli yang menyatakan dirinya bukan pimpinan dari Gayus HP Tambunan.