REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Amari, menyatakan bahwa pihak kejaksaan agung mengambil sikap pengenyampingan perkara demi kepentingan umum (deponeering) atas kasus Bibit-Chandra. "Kalau sikap sudah, ambil deponering," ujar Amari di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (25/10).
Amari sendiri bertindak sebagai penanggung jawab atas tim evaluasi kejaksaan agung untuk mengkaji salinan putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung terkait Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit Chandra. Untuk itu, ia mengaku akan mempelajari putusan tersebut dalam waktu satu pekan ini. "Nanti yang akan menjelaskan Pak Kapuspenkum," jelasnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Babul Khoir, menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung sudah menerima putusan PK tersebut sejak Sabtu (23/10). Untuk itu, Babul menjelaskan bahwa hari ini, Plt Jaksa Agung, Darmono bersama dengan Jaksa Agung Muda, staf ahli dan dirinya telah membahas dua opsi sikap yang sebelumnya sudah disampaikan oleh Plt. Yaitu melimpahkan perkara ke pengadilan atau mengenyampingkan pekara atau asas oportunitas (deponering).
Oleh karena itu, Babul menjelaskan Plt Jaksa Agung membentuk tim evaluasi dan kajian putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung RI tersebut. "Tim itu terdiri dari Penanggung jawab, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Ketua, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, sementara anggota, para pejabat eselon II pada masing-masing Jaksa Agung Muda,"ungkap Babul saat memberi keterangan pers di Kejaksaan Agung, Senin (25/10).
Amar putusan PK bernomor 152 PK/Pid/2010 tertanggal 7 Oktober 2010 itu sendiri berbunyi :
1. Menyatakan permohonan Peninjauan Kembali dari pemohon Peninjauan Kembali : Kejaksaan Agung RI Cq. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Cq. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tersebut tidak dapat diterima.
2. Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku
3. Membebankan biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini kepada negara. (aby).