REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim pemeriksa Kejaksaan Agung akan melaporkan oknum jaksa Cirus Sinaga dan Fadil Regan karena dugaan pemalsuan rencana penuntutan (rentut). Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas), Marwan Effendy, menyatakan pihaknya akan melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri hari ini.
"Hari ini, hari ini kita serahkan ke Bareskrim untuk ditindaklanjuti. Karena ini kan pidana ya toh, ya kita gak bisa membiarkan,"jelasnya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (28/10).
Selain akan dilaporkan ke polisi, ujar Marwan, dua mantan jaksa peneliti kasus Gayus itu akan dikenakan sangsi internal karena pelanggaran kode etik. Alasannya, jelas Marwan, karena ada penyalahgunaan saat surat rentut tersebut dapat diakses oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan seperti Jaksa Penuntut Umum (JPU) non aktif.
"Suratnya itu untuk Kejati, tapi karena mesin faksimili Kejati rusak, akhirnya langsung ke Kejari. Nah itu kok ada pihak-pihak yang tidak berkepentingan," jelas Marwan.