REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Iskandar Hasan, menegaskan kasus Cirus menjadi target 100 hari Kapolri Komjen Pol Timur Pradopo. Menurutnya, kasus tersebut merupakan kasus menonjol dan menjadi perhatian publik.
"Sesuai dengan target Kapolri itu masuk dalam kasus yang menonjol yang segera kita selesaikan. Dalam 100 hari ini program kasus menonjol harus diselesaikan,"tegas Iskandar di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/11).
Iskandar mengatakan saat ini, Kepala Biro Analisa Bareskrim Mabes Polri sedang menyusun rencana penyelidikan kasus tersebut. Ia pun mengungkapkan dari sepuluh saksi yang diajukan, terdapat kemungkinan jumlah itu masih akan berkembang.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Ito Sumardi mengatakan penyidik sudah mengirim surat panggilan kepada sepuluh saksi yang diajukan kejaksaan. Ito menegaskan pihaknya tidak perlu mengirim surat ijin kepada Kejaksaan Agung untuk memanggil jaksa yang ada diantara sepuluh saksi itu. "Saya gak cek tanggalnya, tetapi mereka sudah dipanggil,"tegasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, sepuluh saksi diajukan kejaksaan kepada Bareskrim Mabes Polri, yaitu Widyo Pranowo, Sucipto, Untung Wijaya, T Banjar Mahor, Lubis, Rosalina Sibariba, Fabil Regan, Emo Sudarmo, Benu El Amrusya dan Gayus HP Tambunan.
Saksi-saksi tersebut akan dimintai keterangan sehubungan dengan laporan dari kejaksaan soal adanya dugaan pemalsuan rencana penuntutan atas perkara Gayus di Pengadilan Negeri Tangerang. Wahyudi dari Kejaksaan Agung telah melaporkan oknum jaksa Cirus Sinaga dan pengacara Haposan Hutagalung ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri pada Kamis (28/10) yang tertuang dalam surat laporan polisi nomor LP/694/ X/2010/Bareskrim.