Jumat 05 Nov 2010 23:15 WIB

Bupati Brebes Divonis Dua Tahun Penjara

Rep: Indah Wulandari/ Red: Siwi Tri Puji B

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Bupati Brebes Jawa Tengah, Indra Kusuma, divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi atas kasus pengadaan tanah untuk pembangunan di Brebes. "Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,"ujar hakim ketua Nani Indrawati,Jumat (5/11).

Selain menjatuhkan hukuman pidana selama dua tahun, Indra diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Indra hukuman tiga tahun penjara dengan denda Rp 300 juta. Majelis hakim menilai Indra terbukti melanggar pasal 3 UU 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Menanggapi vonis ini, Indra menyatakan pikir-pikir selama sepekan mendatang.

Keluarga Indra histeris saat mengantarkan Indra yang hendak masuk ke dalam mobil tahanan KPK. Ratusan pendukung Indra ikut menggelar orasi menolak putusan itu. Indra yang mengenakan kemeja warna putih melambaikan tangan saat meninggalkan pengadilan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menilai Indra terbukti menggelembungkan harga tanah untuk pembangunan pasar di Brebes yang diduga merugikan negara Rp 7,8 miliar.

Pada tahun 2003 Pemkab Brebes bermaksud memperluas pasar kota. Indra lalu menyetujui penawaran tanah seluas 900 m2 di Jalan Jenderal Sudirman milik Hartono Santoso alias Si Hok seharga Rp 4,5 miliar. Selain itu, Indra juga menyetujui penawaran tanah seluas 1.200 m2 di Jalan Ahmad Yani yang diajukan Dien Novianty Rahmatika seharga Rp 6 miliar. Akibatnya, negara ditaksir rugi Rp 7,8 miliar. Pasalnya,harga pembelian yang seharusnya hanya Rp 3,3 miliar dari pembelian lahan Hartono dan Rp4 ,5 miliar dari pembelian lahan Dien membengkak.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement