Selasa 16 Nov 2010 23:05 WIB

Pemerintah Perbaiki Sistem Penjagaan Lapas

Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Kuntoro Mangkusubroto (kanan)
Foto: Edwin/Republika
Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Kuntoro Mangkusubroto (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah berupaya memperbaiki sistem penjagaan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) dengan menyusun prosedur tetap yang lebih ketat. "Kita bicara memperbaiki sistem yang sudah ada saat ini," kata Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum, Kuntoro Mangkusubroto di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa.

Kuntoro mengatakan pembicaraan perbaikan sistem penjagaan, serta prosedur tetap lapas dan rutan itu melibatkan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Kapolri, Kepala Kejaksaan Agung dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).

Pertemuan itu dihadiri Kuntoro, anggota Satgas Mas Ahmad Santosa, Yunus Hussein dan Irjen Polisi Herman Effendi, Menkumham Patrialis Akbar, Dirjen Lapas Kemenkum HAM Untung Sugiyanto, Pelaksana tugas Kejagung Darmono, serta Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo.

Kuntoro menuturkan langkah konkrit untuk perbaikan sistem penjagaan lapas dan rutan masih dalam pembahasan. "Termasuk hubungan antarlapas dan rutan," ujar Kuntoro.

Kuntoro menjelaskan latarbelakang pembahasan sistem penjagaan lapas terkait dengan kasus Gayus Halomoan Tambunan yang keluar Rutan Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, dengan cara menyuap petugas penjagannya.

Lebih lanjut Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Hukum itu, menyebutkan pihak Polri sedang mengkaji untuk menyelidiki dugaan Gayus menyuap agar bisa keluar Rutan Mako Brimob. Sebelumnya, Gayus diduga menyuap sembilan anggota kepolisian agar bisa keluar dari Rutan Mako Brimob.

Kesembilan anggota Polri yang diperiksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim itu, yakni Briptu BH, Briptu DA, Briptu AD, Bripda ES, Bripda JP, Bripda S dan Bripda B, serta Kepala Rutan Mako Brimob, Komisaris Polisi IS.

Keluarnya Gayus berawal saat terdakwa kasus pencucian itu meminta ijin berobat keluar Rutan Mako Korps Brimob karena sakit. Kompol IS memberikan izin karena diduga telah menerima dana dari Gayus sekitar Rp 50 juta hingga Rp 60 juta, sedangkan anggota lainnya kisaran Rp 5 juta-Rp 6 juta. Gayus yang keluar Rutan Brimob pada Jumat (5/11), seharusnya kembali ke rutan pada sore harinya, tapi sampai malam belum kembali.

sumber : Ant
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement