REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Satgas Pemberantasan Mafia Hukum menghormati usulan agar kasus terdakwa mafia pajak Gayus H Tambunan diserahkan dari Polri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usulan tersebut tidak boleh ditutup karena dimungkinkan oleh undang-undang, namun kemungkinan yang paling terbuka adalah KPK melakukan supervisi.
"Pengambilalihan adalah wewenang KPK, kita bisa kemudian sebagai bentuk aspirasi KPK diminta untuk mengambil alih, tapi kemarin pertemuan kita lihat kelihatannya itu masih belum dijadikan putusan, masih ditimbang, baik oleh KPK maupun kepolisian, apa yang terbuka kemungkinannya adalah meminta kejelasan secara supervisi," kata Sekretaris Satgas, Denny Indrayana, Rabu (24/11).
Denny menyampaikan hal itu usai menerima Koalisi Masyarakat Sipil yang menitipkan surat terbuka kepada Satgas untuk disampaikan kepada Presiden. Surat itu mendorong Presiden agar menyerahkan kasus Gayus kepada KPK. Koalisi itu diwakili Todung Mulya Lubis, Teten Masduki, Febridiansyah, dan aktivis antikorupsi lainnya.
Denny mengatakan, evaluasi terhadap kasus Gayus terus dilakukan oleh kepolisian. "Kalau kemudian ada kemungkinan KPK ikut masuk, ikut membantu agar pengungkapan kasus ini lebih tuntas, tentu itu adalah lebih baik bagi pemberantasan mafia hukum," kata Denny menegaskan. Kemungkinan itu, ujarnya, tidak boleh ditutup. "Jadi, kalau ada yang menangkap kesan ini hanya ditangani kepolisian, tidak betul," kata Denny menegaskan.