REPUBLIKA.CO.ID,MADINAH-–Kontrak dengan pengacara Sumiyati, menurut Dubes Indonesia untuk Arab Saudi dan Oman, Gatot Abdullah Mansyur, ditandatangani Rabu (24/11). ‘’Dengan begitu, pengacara telah resmi bekerja untuk membela Sumiyati,’’ ujar Gatot di Madinah, Rabu (24/11).
Pihak Sumiyati telah mengumpulkan berbagai fakta. Badan Investigasi Arab Saudi pun juga terus melakukan pemeriksaan. ‘’Kalau Sumiyati belum pulih betul kesehatannya, pengadilan bisa mulai memeriksa saksi-saksi ataupun majikan Sumiyati sendiri,’’ ujar Gatot.
Konsul Konsuler KJRI Jeddah, Didi Wahyudi, mengatakan, proses pengadilan tentu akan menunggu kesehatan Sumiyati pulih betul. Tapi, jika rekomendasi dokter memang menyatakan Sumiyati sudah kuat untuk maju ke pengadilan, tanpa harus menunggu kepulihan 100 persen, Sumiyati bisa hadir di pengadilan.
Pengadilan akan menggunakan hukum Arab Saudi, yaitu hukum syariah. ‘’Sumiyati meminta agar majikannya dihukum sedail-adilnya. Kami tidak membuka peluang damai,’’ ujar Didi.
Didi menjelaskan kasus yang dialami Sumiyati tergolong kasus kejahatan terhadap jiwa. Hukumannya terhadap pelaku kejahatannya, biasanya setara dengan apa yang dialami korban. Tapi, jika korban memaafkan pelaku, pelaksanaan hukuman hasil penggadilan bisa menjadi ringan disertai dengan ganti rugi materi. Majikan Sumiyati telah ditahan setelah Badan Investigasi Arab Saudi pada Sabtu (20/11) sore memintai keterangan Sumiyati.
Sementara Rabu (24/11) malam Menteri Pemberdayaan Perempuan (PP) Linda Gumelar dijadwalkan tiba di Arab Saudi. Linda Gumelar berangkat dari Tanah Air pada Rabu siang. Sebelumnya telah datang tim dari Kementerian PP, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan BNP2TKI telah tiba di Arab Saudi.