Sabtu 04 Dec 2010 04:57 WIB

Dalam RUU DIY: Sultan Bisa Calonkan Diri Jadi Gubernur Tanpa Dukungan Parpol

Rep: Andri Saubani/ Red: Siwi Tri Puji B
Kraton Yogyakarta
Kraton Yogyakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sultan Hamengkubowono sebagai penguasa tertinggi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan bisa mencalonkan diri sebagai Gubernur DIY tanpa harus diusung partai politik tertentu. Hal ini tercantum dalam salah satu pasal di Rancangan Undang-undang (RUU) DIY yang sedang disusun Pemerintah.

“Sebagai Kepala Daerah, Sultan tetap dibukakan pintu menjadi gubernur,” kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan dalam sebuah diskusi di gedung DPR, Jakarta, Jumat (3/12).

RUU DIY sendiri hingga kini masih digodok di Kementerian Dalam Negeri. Djohermansyah mengharapkan, draf RUU DIY dapat diserahkan ke DPR bulan Desember 2010 ini untuk dibahas.

Menurut Djohermansyah, kesempatan Sultan mencalonkan diri sebagai gubernur tanpa harus dicalonkan oleh partai politik tertentu, adalah salah satu bentuk keistimewaann yang diberikan kepada DIY. Djohermansyah menerangkan, pemerintah tetap konsisten pada Undang-undang Dasar (UUD) 1945 di mana kepala daerah wajib dipilih rakyat.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اِذْ اَنْتُمْ بِالْعُدْوَةِ الدُّنْيَا وَهُمْ بِالْعُدْوَةِ الْقُصْوٰى وَالرَّكْبُ اَسْفَلَ مِنْكُمْۗ وَلَوْ تَوَاعَدْتُّمْ لَاخْتَلَفْتُمْ فِى الْمِيْعٰدِۙ وَلٰكِنْ لِّيَقْضِيَ اللّٰهُ اَمْرًا كَانَ مَفْعُوْلًا ەۙ لِّيَهْلِكَ مَنْ هَلَكَ عَنْۢ بَيِّنَةٍ وَّيَحْيٰى مَنْ حَيَّ عَنْۢ بَيِّنَةٍۗ وَاِنَّ اللّٰهَ لَسَمِيْعٌ عَلِيْمٌۙ
(Yaitu) ketika kamu berada di pinggir lembah yang dekat dan mereka berada di pinggir lembah yang jauh sedang kafilah itu berada lebih rendah dari kamu. Sekiranya kamu mengadakan persetujuan (untuk menentukan hari pertempuran), niscaya kamu berbeda pendapat dalam menentukan (hari pertempuran itu), tetapi Allah berkehendak melaksanakan suatu urusan yang harus dilaksanakan, yaitu agar orang yang binasa itu binasa dengan bukti yang nyata dan agar orang yang hidup itu hidup dengan bukti yang nyata. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

(QS. Al-Anfal ayat 42)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement