REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sultan Hamengkubowono sebagai penguasa tertinggi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan bisa mencalonkan diri sebagai Gubernur DIY tanpa harus diusung partai politik tertentu. Hal ini tercantum dalam salah satu pasal di Rancangan Undang-undang (RUU) DIY yang sedang disusun Pemerintah.
“Sebagai Kepala Daerah, Sultan tetap dibukakan pintu menjadi gubernur,” kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan dalam sebuah diskusi di gedung DPR, Jakarta, Jumat (3/12).
RUU DIY sendiri hingga kini masih digodok di Kementerian Dalam Negeri. Djohermansyah mengharapkan, draf RUU DIY dapat diserahkan ke DPR bulan Desember 2010 ini untuk dibahas.
Menurut Djohermansyah, kesempatan Sultan mencalonkan diri sebagai gubernur tanpa harus dicalonkan oleh partai politik tertentu, adalah salah satu bentuk keistimewaann yang diberikan kepada DIY. Djohermansyah menerangkan, pemerintah tetap konsisten pada Undang-undang Dasar (UUD) 1945 di mana kepala daerah wajib dipilih rakyat.