REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pakar hukum dan juga mantan anggota Komisi III DPR RI, Pataniari Siahaan, menyatakan, UUD 1945 memberi dasar bagi Negara untuk mengakui dan mengormati satuan pemerintahan bersifat khusus atau istimewa.
"Ada pasal dalam Undang Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi kita yang mengaturnya, yaitu mengatur tentang pengakuan dan penghormatan negara terhadap satuan pemerintahan bersifat khusus atau istimewa diatur dengan undang-undang," katanya kepada ANTARA, di Jakarta, Sabtu.
Pataniari Siahaan lalu menunjuk bab Pemerintahan Daerah yang terdiri dari tiga pasal, yaitu 18, 18 (a) dan 18 (b).
"Pasal 18 adalah lex generalis mengenai pemerintahan daerah, sedangkan pasal 18B lex spesialis-nya. Artinya itu tadi, bahwa hal-hal tentang kekhususan atau keistimewaan, maka ketentuan pasal inilah yang menjadi dasar atau pedoman untuk pembentukan UU yang boleh berbeda, atau lain dari lex generalis tadi," ujarnya.
Tegasnya, menurut aktivis Lembaga Pengkajian Marhaenis ini, UUD 1845 sesuai pasal 18 b ayat (1), telah menentukan "pengakuan" dan "penghormatan" negara terhadap "satuan pemerintahan" bersifat khusus atau istimewa.
Pataniari Siahaan lalu mengingatkan para pembentuk UU (DPR dan Pemerintah) harus memperhatikan arti frasa pemerintahan daerah.
"Ini jelas berbeda dengan (pengertian) frasa pemerintah daerah (kepala daerah) menurut pasal 18. Satuan pemerintahan yang dimaksud oleh pasal 18B ayat (1), ialah yang sudah ada atau telah eksis (seperti DIY, DI Aceh, DKI, Otsus Papua) pada saat pasal ini ditetapkan dalam UUD oleh MPR RI pada tahun 2000," jelasnya.
Dia mengimbau pembuat UU untuk tidak kabablasan mengelaborasi pasal tersebut karena bakal mengacaukan ranah publik.
"Tegasnya, janganlah menggunakan pasal-pasal dalam konstitusi kita sebagai alat untuk mengacaukan sesuatu yang tidak perlu kacau. DI Yogya selama ini kan 'anak manis' republik. Jangan bikin dia seperti yang lain," tandas Pataniar.