Kamis 09 Dec 2010 23:43 WIB

Patut Diduga Panitera Pengganti MK Jadi Makelar Kasus

Rep: rosyid nurul hakim/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Selama 30 hari bekerja, Tim Investigasi Suap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) justru menemukan adanya permainan panitera pengganti untuk menjadi makelar kasus di MK. Terjadi pertemuan untuk memenangkan sebuah perkara di MK.

"Ada informasi dari orang atau pelaku yang menyerahkan uang, membuat rincian testimoni secara detail," ujar Ketua  tim investigasi, Bambang Widjojanto, di gedung MK, Kamis (09/12). Lalu orang tersebut diminta hadir untuk diperiksa oleh tim.

Berdasarkan pemeriksaan, informasi tentang adanya penyerahan uang dalam jumlah tertentu untuk memenangkan kasus, seperti dalam laporan tersebut, benar adanya. Bambang mengatakan, tidak hanya uang saja, tetapi sertifikat tanah yang dijanjikan akan diberikan jika kasusnya menang.

Investigasi juga menemukan bahwa tidak hanya panitera pengganti saja yang terlibat, namun ada keluarga dari salah satu Hakim MK yang disebut-sebut. Akan tetapi, terkait anggota keluarga itu, tim tidak bisa memeriksa lebih lanjut.

"Kami minta kasus ini ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata Bambang. Harus dibuktikan bahwa apakah yang dilakukan oleh panitera pengganti itu adalah penyuapan atau pemerasan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua MK, Mahfud MD menyebutkan bahwa panitera pengganti itu ternyata telah berjanji akan menolong pihak yang berperkara agar bisa menang di MK. Beberapa kali pertemuan sudah terjadi, setiap kali bertemu uang terus menerus diberikan. "Sampai jumlahnya Rp 58 juta," ujarnya. Tapi tetap saja, panitera pengganti tidak punya akses ke Hakim MK jika terkait perkara yang disidangkan.

Melihat adanya temuan itu, Mahfud akan segera meneruskannya kepada pihak yang berwenang. "Saya masih pertimbangkan apakah ke KPK, kejaksaan, atau kepolisian, katanya. Pihak berwenang ini lebih mempunyai kekuasaan untuk bisa menanyai lebih lanjut pihak-pihak yang terkait. Bahkan jika menolak, penegak hukum ini bisa melakukan pemanggilan paksa.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement