REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Setelah dua pekan dilantik, Jaksa Agung, Basrief Arief mencopot tiga Kepala Kejaksaan Negeri yang diduga bermasalah. Basrief mengatakan jabatan mereka dicopot terhitung sejak 9 Desember 2010 kemarin. "Memang kita copot dari jabatan struktural dengan surat keputusan itu. Kalau saya tidak salah tanggal 9 Desember," ujar Basrief ketika media briefing di Gedung Utama, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/12).
Tiga Kajari tersebut masing-masing Kejari Gunung Sugih, Lampung, Alviand Deswaldy, Kejari Arga Makmur, Bengkulu, Djamin Susanto, dan Kejari Majalengka, Maizan Jafrie. Sementara itu, Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan, Marwan Effendy, menjelaskan pertimbangan Jaksa Agung mencopot tiga Kajari tersebut untuk memberi pelajaran bagi jaksa-jaksa agar tidak melakukan perbuatan yang sama. "Sekarang kejaksaan tidak akan melindungi jaksa-jaksa seperti itu," ungkapnya.
Menurutnya, pencopotan juga ditujukan untuk memberikan efek jera dan daya tangkal. Pasalnya, tutur Marwan, hukuman teguran tertulis dan turun pangkat kurang memberikan greget sehingga jaksa-jaksa yang melanggar kembali melakukan perbuatannya.
Marwan pun mengungkap pelanggaran yang dilakukan oleh tiga Kajari tersebut. Kajari Majalengka, ungkapnya, melakukan kawin siri tanpa izin dari istrinya. Sedangkan Kajari Gunung Sugih, tuturnya, melakukan hal arogan dan mencampuri urusan perdata yang bukan merupakan kewenangan jaksa sebagai peyelenggara negara.
Untuk Kajari Argamakmur, Marwan menjelaskan yang bersangkutan tidak melaksanakan pengawasan melekat (waskat) dari Kejaksaan Agung. Selain itu, tutur Marwan, Kajari tersebut melakukan pemaksaan untuk mendapatkan bantuan dari Pemda setempat. "Membeli mobil dinas tapi ada tekanan-tekanan di Pemda walau pun sifatnya bantuan," jelasnya.