REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, upaya hukum deponir atau pengesampingan perkara yang menjerat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah, masih menunggu saran dari DPR atau legislatif dan pemerintah atau eksekutif.
"Oh belum, belum, kita kan masih menunggu dari eksekutif dan legislatif yang masih kita tunggu saran dan pendapatnya," katanya ketika ditemui setelah pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Tahun 2010 di Istana Negara, Jakarta, Senin (13/12).
Ia menegaskan, saran dari DPR belum diterima oleh Kejaksaan Agung karena ada beberapa prosedur yang harus dilaksanakan lebih dulu. Menurut dia, DPR akan menggelar rapat pada tingkat komisi terlebih dahulu. Setelah itu, hasil rapat akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan. "Baru disampaikan pada kita," katanya.
Ia tidak bisa memastikan kapan saran dari DPR dan pemerintah akan diterima oleh Kejaksaan. Dia optimistis kejaksaan akan menerima saran itu dalam waktu dekat. Dia tidak mau berkomentar banyak ketika ditanya apakah kejaksaan menyiapkan upaya hukum lain jika DPR tidak setuju dengan pengesampingan perkara Bibit dan Chandra. "Nanti kita bahas," katanya singkat.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menerima saran dari Kepolisian Republik Indonesia tentang upaya pengesampingan perkara itu. Menurut Basrief, Polri tidak keberatan dengan kebijakan Kejaksaan Agung tersebut. Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) juga sudah memberikan tanggapan atau saran. Menurut Basrief, MA menyatakan Kejaksaan Agung berwenang untuk mengesampingkan suatu perkara.
Sementara itu MK mengaku tidak bisa atau tidak berhak menilai kebijakan Kejaksaan Agung itu. Kejaksaan Agung memilih untuk mengesampingkan perkara Bibit dan Chandra setelah sebelumnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus itu dibatalkan oleh pengadilan.