Sabtu 01 Jan 2011 04:04 WIB

Dana Pengganti Korupsi Capai Rp 6,9 Triliun

Rep: rosyid nurul hakim/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Selama tahun 2010, Mahkamah Agung (MA) berhasil menambah kas negara lebih dari Rp 5,9 triliun dari perkara korupsi. Jumlah tersebut didapatkan dari uang denda dan uang pengganti yang harus dibayarkan terdakwa kasus korupsi.

"Denda dijatuhkan dalam perkara korupsi Rp 33.352.688.900," kata Ketua MA, Harifin Tumpa, dalam acara refleksi akhir tahun MA, di gedung MA, Jumat (31/12). Sedangkan dari uang pengganti, MA berhasil mendapatkan Rp 5.948.054.403.830.

Sedangkan untuk kasus korupsinya sendiri, selama tahun 2010 ini perkara tindak pidana korupsi yang diterima MA mencapai 926 kasus. Dari jumlah tersebut, baru 394 perkara yang diputus atau 42,55 persen. MA masih menyisakan sebanyak 532 atau 57,4 persen perkara korupsi yang belum selesai disidangkan. "Perkara yang belum diputus itu karena diterima pada tengah tahun 2010," ujar Harifin.

Dari perkara yang diputus itu, hanya 10 persen atau 43 perkara saja yang mendapatkan vonis bebas dari MA. Sedangkan sisanya sebanyak 532 perkara putusannya bervariasi, ada yang dihukum lebih tinggi, ada pula yang dihukum lebih ringan.

Selain dari pidana korupsi, MA juga berhasil menambah kas negara dari kasus perdata yang masuk. Dalam perkara Departeman Keuangan melawan Tomy Suharto, negara mendapatkan Rp 1,3 trilyun. Kemudian kas juga bertambah pada kasus pemerintah atau Departemen Keuangan melawan Yayasan Supersemar. "Yayasan Supersemar harus membayar ke pemerintah sebanyak 315 juta dollar dan Rp 2,8 trilyun," ujar Harifin.

Belum lagi pemasukan dari kasus-kasus perdata lain seperti illegal logging, narkoba, atau tindak pidana anak. Namun untuk detail pemasukan dalam perkara-perkara ini, Harifin menjanjikan akan dibeberakan secara lengkap pada laporan tahunan. Laporan tersebut biasanya digelar pada bulan Februari atau Maret.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement