Rabu 05 Jan 2011 04:07 WIB

Jaksa Agung: Ada Kelalaian dalam Kasus Perjokian di LP Bojonegoro

Penjara/ilustrasi
Penjara/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Jaksa Agung Basrief Arief menduga ada unsur kelalaian jaksa dalam kasus penukaran narapidana Kasiem (55) oleh seseorang yang dibayar olehnya di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Bojonegoro, yang terbongkar beberapa waktu lalu. "Saya kira paling tidak untuk jaksanya ada kelalaian di situ," kata Basrief ketika ditemui di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.

Basrief menjelaskan, setidaknya ada beberapa pihak yang terkait dalam kasus itu, antara lain pengacara, petugas pengawal tahanan, jaksa, dan petugas lembaga pemasyarakatan.

Pengawal tahanan adalah pihak yang langsung berhubungan dengan tahanan atau terpidana. Dia bertugas menjaga, mengantar dan menjemput tahanan. "Kalau dikatakan pengawal tahanan berarti juga tidak lepas dari jaksanya," kata Basrief, menegaskan.

Menurut Basrief, tim dari kejaksaan sedang melakukan penelusuran kasus itu. Tim dari bidang pengawasan itu akan menelusuri apakah benar ada kesalahan jaksa dalam kasus penukaran narapidana tersebut.

Basrief meminta tim segera memberikan laporan, sehingga dia bisa mengambil keputusan dengan cepat. "Saya minta besok sudah bisa diputuskan, syukur-syukur sore ini bisa selesai, sehingga besok saya bisa ambil keputusan," ujarnya.

Kasus itu terkuak saat narapidana bernama Kasiem (55) yang terjerat kasus pupuk bersubsidi dengan hukuman 3 bulan 15 hari, meminta Karni (50) untuk menggantikan dirinya dengan imbalan Rp 10 juta.

Karni bersedia menggantikan Kasiem karena memerlukan uang untuk melunasi utang sebesar Rp 7,5 juta.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement